Jangan Tunggu Pemilu! Menahen Sabarofek Ingatkan Pentingnya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
Manokwari, Bawaslu Provinsi Papua Barat – Memastikan nama terdaftar sebagai pemilih merupakan langkah penting agar hak suara dapat digunakan dalam pemilu dan pemilihan mendatang. Karena itu, masyarakat perlu memperhatikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), yaitu proses pembaruan data pemilih agar sesuai dengan kondisi kependudukan terkini.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Provinsi Papua Barat, Menahen J. Sabarofek, mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap data pemilih. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dibutuhkan agar perubahan data dapat diketahui dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Data pemilih bukan sekadar angka dalam daftar, tetapi menyangkut hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam demokrasi. Karena itu, masyarakat perlu memastikan data dirinya sesuai agar hak pilihnya dapat terlindungi,” ujar Menahen.
Data pemilih perlu diperbarui seiring perubahan kondisi masyarakat. Mulai dari warga yang baru berusia 17 tahun, perpindahan domisili, perubahan status kependudukan, hingga penduduk yang meninggal dunia. Jika perubahan tersebut tidak tercatat dengan baik, daftar pemilih berpotensi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
PDPB penting karena persoalan data pemilih perlu diidentifikasi sejak dini, bukan hanya menjelang hari pemungutan suara. Melalui pembaruan berkelanjutan, ketidaksesuaian data dapat diketahui lebih awal sehingga tersedia kesempatan untuk melakukan perbaikan sebelum penyusunan daftar pemilih pada pemilu atau pemilihan berikutnya.
“Jangan menunggu sampai pemilu tiba untuk mulai peduli. Masyarakat bisa mengambil langkah sederhana dengan memeriksa data diri dan melaporkan apabila menemukan ketidaksesuaian,” kata Menahen. Ia mengajak masyarakat Papua Barat menjadikan kepedulian terhadap data pemilih sebagai bagian dari kesadaran menjaga hak politik masing-masing.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025, pengawasan PDPB dilakukan melalui pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, dan pengawasan partisipatif. Dalam proses tersebut, Bawaslu mengawasi pemutakhiran yang dilakukan KPU serta mendorong perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian data.
Masyarakat yang menemukan persoalan data pemilih dapat menyampaikan masukan atau laporan melalui kanal resmi KPU maupun Bawaslu setempat. Warga diimbau menyiapkan dokumen pendukung yang sah dan tidak menyebarkan NIK, nomor kartu keluarga, atau dokumen kependudukan secara terbuka di media sosial demi menjaga keamanan data pribadi.
Bawaslu Provinsi Papua Barat mengajak seluruh masyarakat untuk memeriksa data pemilih, peduli terhadap perubahan, dan melaporkan ketidaksesuaian melalui kanal resmi. Langkah sederhana tersebut dapat membantu menjaga akurasi daftar pemilih sekaligus mendukung pemenuhan hak pilih masyarakat dalam pemilu dan pemilihan mendatang.
Penulis : Arunawan
Editor : Humas Bawaslu PB