Lompat ke isi utama

Berita

Forum KELADI Seri 15: Bawaslu Papua Barat Bahas Kerawanan Pelanggaran pada Tahapan Pungut Hitung

gambar

Forum KELADI (Kelas Literasi Demokrasi) Seri ke-15 dengan tema “Refleksi Potensi Pelanggaran Pada Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilu 2024” Kamis (21/5/2026).

Manokwari, Bawaslu Provinsi Papua Barat – Bawaslu Provinsi Papua Barat kembali menggelar Forum KELADI (Kelas Literasi Demokrasi) Seri ke-15 secara daring melalui Zoom Meeting dan live streaming YouTube Bawaslu Papua Barat, Kamis (21/5/2026). Forum ini mengangkat tema “Refleksi Potensi Pelanggaran Pada Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilu 2024.”

Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak, Syahril Radal Serbunit, dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak, Marthen Luther Singgir, sebagai narasumber. Sementara itu, kegiatan dipandu oleh Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Fakfak, Ali Fuad, selaku moderator.

Dalam sambutannya, moderator menyampaikan bahwa Forum KELADI menjadi ruang diskusi dan pembelajaran bersama untuk memperkuat pemahaman terkait pengawasan pemilu, khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang dinilai sebagai tahapan paling krusial dalam penyelenggaraan pemilu.

Syahril Radal Serbunit dalam pemaparannya menjelaskan bahwa tahapan pungut hitung merupakan fase yang sangat rawan terhadap berbagai bentuk pelanggaran, baik administrasi, kode etik, maupun tindak pidana pemilu. Ia menyebut praktik politik uang, penyalahgunaan hak pilih, manipulasi suara, hingga pelanggaran prosedur oleh penyelenggara menjadi potensi yang harus diantisipasi bersama.

“Integritas hasil pemilu sangat ditentukan oleh pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang jujur, adil, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia juga memaparkan sejumlah pasal pidana dalam Undang-Undang Pemilu yang berkaitan dengan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, termasuk sanksi terhadap praktik politik uang, pemberian suara lebih dari satu kali, hingga pelanggaran prosedur oleh penyelenggara pemilu.

Selain itu, Syahril turut menyampaikan statistik penanganan pelanggaran pada tahapan pungut hitung di Kabupaten Fakfak pada Pemilu 2024. Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah laporan administrasi dan dugaan tindak pidana pemilu yang ditangani melalui mekanisme Sentra Gakkumdu serta rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU).

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Fakfak, Marthen Luther Singgir, menyoroti tantangan penyelenggaraan pemilu di wilayah Fakfak yang memiliki kondisi geografis cukup berat. Menurutnya, distribusi logistik ke distrik-distrik terpencil menjadi salah satu tantangan utama dalam memastikan tahapan pungut hitung berjalan tepat waktu dan sesuai prosedur.

“Koordinasi antar lembaga sangat penting untuk memastikan logistik tiba tepat waktu dan proses pemungutan suara berjalan sesuai regulasi,” katanya.

Marthen juga menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia penyelenggara pemilu melalui bimbingan teknis dan pendidikan politik secara berkelanjutan. Ia menilai kualitas demokrasi sangat dipengaruhi oleh integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu di semua tingkatan.

Forum KELADI Seri 15 berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab dari peserta internal maupun eksternal. Berbagai pertanyaan dan masukan disampaikan terkait penanganan pelanggaran pemilu, rekomendasi PSU, netralitas penyelenggara, hingga upaya menjaga kualitas demokrasi di Papua Barat.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Papua Barat berharap Forum KELADI dapat menjadi ruang edukasi dan penguatan literasi demokrasi bagi penyelenggara pemilu maupun masyarakat, guna mewujudkan pemilu yang berintegritas dan demokratis di masa mendatang.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle