Awasi Pleno PDPB Semester I 2026, Bawaslu Papua Barat Sampaikan Sejumlah Catatan Hasil Pengawasan
|
Manokwari, Bawaslu Provinsi Papua Barat - Bawaslu Provinsi Papua Barat melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Papua Barat di Kantor KPU Provinsi Papua Barat, Senin (6/7/2026).
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Bawaslu Papua Barat, KPU Kabupaten se-Papua Barat, unsur pemerintah, TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Disdukcapil, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Francis Edward Makabory, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan bagian penting dalam menjaga hak konstitusional warga negara sekaligus mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Ia juga membuka ruang bagi seluruh peserta rapat untuk memberikan masukan terhadap hasil rekapitulasi yang disampaikan.
Pada forum tersebut, Bawaslu Papua Barat menyampaikan sejumlah catatan hasil pengawasan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pencegahan dan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih.
Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat, Menahen J. Sabarofek, menyampaikan sejumlah catatan hasil pengawasan, khususnya di Kabupaten Fakfak. Ia menyoroti hasil uji petik yang belum dapat ditindaklanjuti karena sistem Sidalih telah ditutup. Selain itu, Bawaslu juga mencatat belum diterimanya salinan berita acara pleno di Kabupaten Fakfak dan Teluk Bintuni, sehingga berpengaruh terhadap optimalisasi fungsi kontrol pengawasan.
"Bawaslu berharap setiap hasil pengawasan dapat ditindaklanjuti secara optimal. Mekanisme penyampaian dokumen dan tindak lanjut hasil pengawasan perlu diperkuat agar fungsi kontrol dalam pengawasan dapat berjalan secara maksimal," ujar Menahen.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat, Nurlaila Muhammad, meminta penjelasan terkait adanya selisih data pemilih dibandingkan dengan PDPB Semester II Tahun 2025, termasuk masih ditemukannya data pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam daftar pemilih di beberapa daerah.
"Kami berharap setiap perubahan data dapat ditampilkan dan dijelaskan secara terbuka sehingga seluruh pihak dapat memahami proses sinkronisasi maupun perubahan yang terjadi. Transparansi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan terhadap kualitas data pemilih," kata Nurlaila.
Ia juga menegaskan bahwa hasil pengawasan yang disampaikan Bawaslu telah dilengkapi dengan bukti hasil pengawasan di lapangan sehingga dapat menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan data pemilih pada periode berikutnya.
Menanggapi masukan tersebut, KPU Provinsi Papua Barat menjelaskan bahwa selisih data yang muncul merupakan hasil sinkronisasi data dari Kementerian Dalam Negeri yang selanjutnya diverifikasi melalui proses pencocokan dan penelitian (coktas). Dari data yang diturunkan, hanya sebagian yang menjadi pemilih baru, sedangkan sisanya merupakan perubahan status, pemilih meninggal dunia, perpindahan domisili maupun data ganda yang telah diverifikasi.
KPU juga menjelaskan bahwa hasil pengawasan Bawaslu yang disampaikan setelah batas penutupan sistem Sidalih tetap menjadi bahan tindak lanjut pada periode pemutakhiran berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui pengawasan pada rapat pleno tersebut, Bawaslu Papua Barat menegaskan komitmennya untuk terus memastikan setiap tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan secara transparan, akuntabel, serta menjamin hak pilih masyarakat pada penyelenggaraan pemilu mendatang.
Rapat pleno kemudian menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 Provinsi Papua Barat dengan jumlah 394.946 pemilih, yang terdiri atas 199.461 pemilih laki-laki dan 195.485 pemilih perempuan, tersebar di 91 kecamatan dan 825 desa/kelurahan/kampung di enam kabupaten se-Provinsi Papua Barat.
Penulis : Arunawan
Editor : Humas Bawaslu PB