Forum KELADI Bawaslu Papua Barat Perkuat Pemahaman Fungsi Kuasi Yudisial Pasca Putusan MK Nomor 104
|
Manokwari, Bawaslu Provinsi Papua Barat – Bawaslu Provinsi Papua Barat kembali menggelar Forum KELADI (Kelas Literasi Demokrasi) Seri ke-20 secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (25/6/2026). Mengusung tema "Penguatan Fungsi Kuasi-Yudisial Bawaslu dan Implikasinya terhadap Kemandirian KPU sebagai Eksekutor", forum ini membahas implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025 terhadap penyelenggaraan pemilihan.
Kegiatan menghadirkan Anggota Bawaslu Kabupaten Kaimana, Jhon Philip Kirua, dan Ketua KPU Kabupaten Kaimana, Candra Kirana, sebagai narasumber, dengan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana, Djufri La Djaili, sebagai moderator.
Dalam pemaparannya, Jhon Philip Kirua menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 memperkuat fungsi kuasi-yudisial Bawaslu. Produk hukum Bawaslu yang sebelumnya berupa rekomendasi kini menjadi putusan yang bersifat final dan mengikat.
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini mengakhiri dualisme penegakan hukum. Bawaslu bertindak sebagai lembaga kuasi-yudisial yang memeriksa, mengadili, dan memutus pelanggaran administrasi, sementara KPU menjalankan fungsi sebagai eksekutor atas putusan tersebut," jelas Jhon.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kaimana, Candra Kirana, menilai putusan tersebut memperjelas pembagian peran antara KPU dan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilihan.
"Posisi KPU sebagai pelaksana atau eksekutor atas putusan Bawaslu menjadi semakin jelas. Yang perlu disiapkan selanjutnya adalah penyesuaian regulasi agar implementasinya berjalan efektif," ujar Candra.
Menutup kegiatan, Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat, Nurlaila Muhammad, mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu agar memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menjalankan kewenangan baru tersebut. Menurutnya, perubahan dari rekomendasi menjadi putusan membawa konsekuensi hukum yang lebih besar sehingga kualitas pemeriksaan, pembuktian, dan penyusunan putusan harus terus ditingkatkan.
"Kalau sebelumnya produk Bawaslu berupa rekomendasi yang sifatnya morally binding, sekarang menjadi putusan yang legally binding. Artinya, putusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang wajib ditindaklanjuti," tegas Nurlaila.
Melalui Forum KELADI ini, Bawaslu Provinsi Papua Barat berharap seluruh jajaran semakin siap menghadapi perubahan paradigma penanganan pelanggaran administrasi pasca Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 serta mampu mewujudkan pengawasan pemilihan yang profesional, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum.
Penulis : Arunawan
Editor : Humas Bawaslu PB