Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Papua Barat Kupas Dinamika Pengawasan Netralitas ASN dalam Forum KELADI Seri 14

gambar

Forum KELADI (Kelas Literasi Demokrasi) Seri 14  tema “Dinamika Pengawasan Netralitas ASN pada Pemilihan 2024 di Kabupaten Manokwari”, Rabu (13/5/2026). 

Manokwari, Bawaslu Provinsi Papua Barat – Bawaslu Provinsi Papua Barat kembali menggelar Forum KELADI (Kelas Literasi Demokrasi) Seri 14 secara daring melalui Zoom Meeting dan live streaming YouTube, Rabu (13/5/2026). Kegiatan ini mengangkat tema “Dinamika Pengawasan Netralitas ASN pada Pemilihan 2024 di Kabupaten Manokwari” dengan menghadirkan narasumber dari Bawaslu Kabupaten Manokwari dan Kantor Regional XIV BKN Papua Barat. Forum ini dipandu oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Manokwari, Melkianus Mandowen, selaku moderator. Sementara narasumber yang hadir yakni Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari, Albertina Jumame, serta Auditor Manajemen ASN Ahli Madya Kantor Regional XIV BKN Papua Barat, Evita C. Hiborang.

Dalam pemaparannya, Albertina Jumame menjelaskan bahwa netralitas ASN menjadi salah satu isu strategis dalam setiap penyelenggaraan pemilihan karena berkaitan langsung dengan kualitas demokrasi yang jujur dan adil. Menurutnya, pengawasan terhadap netralitas ASN terus menghadapi tantangan baru, baik dari sisi perkembangan teknologi, sosial, maupun politik.

“Netralitas ASN bukan hanya kewajiban hukum, tetapi pondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik dan kualitas demokrasi,” ujar Albertina.

Ia menjelaskan, bentuk pelanggaran netralitas ASN dapat berupa dukungan terbuka maupun terselubung, seperti keterlibatan dalam kampanye, penggunaan media sosial untuk menunjukkan keberpihakan, hingga penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik tertentu.

Albertina juga memaparkan bahwa pada Pemilihan 2024 di Kabupaten Manokwari terdapat empat dugaan pelanggaran netralitas, yang terdiri dari satu kasus keterlibatan kepala kampung dan tiga dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dari hasil penanganan dan klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Manokwari, satu kasus direkomendasikan kepada BKN untuk diproses lebih lanjut.

Selain itu, ia menekankan pentingnya penguatan pengawasan melalui sinergi antarlembaga, peningkatan literasi hukum ASN, pemanfaatan teknologi, serta edukasi publik secara berkelanjutan guna mencegah pelanggaran netralitas.

kegiatan

Sementara itu, Auditor Manajemen ASN Ahli Madya Kantor Regional XIV BKN Papua Barat, Evita C. Hiborang, menyampaikan bahwa netralitas ASN telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS. Ia menegaskan bahwa ASN wajib bebas dari pengaruh dan intervensi politik dalam bentuk apa pun.

“ASN harus menjaga netralitas dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon maupun partai politik, termasuk melalui media sosial,” tegas Evita.

Menurutnya, pelanggaran netralitas ASN dapat dikenai sanksi disiplin mulai dari sedang hingga berat, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. BKN, kata dia, juga terus memperkuat pengawasan melalui aplikasi Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) untuk memantau tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Forum KELADI Seri 14 berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dan diskusi dari peserta Bawaslu kabupaten se-Papua Barat terkait penanganan pelanggaran netralitas ASN, mekanisme tindak lanjut rekomendasi Bawaslu, hingga tantangan pengawasan di media sosial.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Papua Barat berharap dapat meningkatkan pemahaman dan penguatan kapasitas jajaran pengawas pemilu serta mendorong terciptanya birokrasi yang profesional, netral, dan berintegritas dalam setiap penyelenggaraan pemilihan.

kegiatan

Penulis   : Arunawan
Editor     : Humas Bawaslu PB

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle