Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lakukan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Barang Milik Negara di Bawaslu Provinsi Papua Barat

Bawaslu Lakukan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Barang Milik Negara di Bawaslu Provinsi Papua Barat
Manokwari, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat-Dalam rangka Penertiban Barang MiliK Negera (BMN) di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Republik Indonesia Melaksanakan Monitoring dan evaluasi terkait Pemindahtanganan BMN Bawaslu Provinsi Papua Barat dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Pemeriksaan trsebut melibatkan Tim bagian Keuangan dan BMN Bawaslu RI, dan Staf Bawaslu Provinsi Papua Barat serta Staf Bawaslu Kabupaten/Kota yang menangani Barang Milik Negara. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menertibkan aset/Barang Milik Negara sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 115/PMK.06/2020 tentang pemanfaatan Barang Milik Negara. Pelaksanaan Pemeriksaan Barang Milik Negara yang dilakukan Oleh Bawaslu RI berlangsung selama 4 (empat) hari, yakni tanggal 9 sampai dengan 12 Maret 2022, di Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat berlangsung pada hari Rabu (9/3/2022) kemudian dilanjutkan ke Bawaslu Kota Sorong. Pemeriksaan diawali dengan pertemuan internal Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Papua Barat kemudian dilanjutkan dengan Pemeriksaan Kondisi BMN baik secara langsung maupun Virtual untuk Bawaslu Kabupaten/Kota yang meliputi kondisi fisik Barang yang rusak Berat, Rusak Ringan dan yang masih dalam kondisi Baik. Dalam kegiatan ini Bawaslu Provinsi telah menyiapkan barang sesuai dengan daftar yang diajukan ke Bawaslu RI. Hasil Monitoring akan disampaikan oleh Tim setelah dilakukan Evaluasi oleh Bawaslu RI, apakah barang barang tersebut dipindahtangankan atau tidak dalam hal ini masih bias dipakai untuk menunjang operasional Sekretariat Bwaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Penulis : Frans Editor   : Humas Bawaslu PB
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle