Bawaslu dan MRP Papua Barat Perkuat Demokrasi Inklusif dan Keterwakilan Politik OAP
|
Manokwari, Bawaslu Provinsi Papua Barat - Bawaslu Provinsi Papua Barat bersama Majelis Rakyat Papua Barat (MRP Papua Barat) menggelar konsolidasi demokrasi di Kantor MRP Papua Barat, Kamis (15/10/2026). Pertemuan ini membahas penguatan kelembagaan serta upaya mendorong demokrasi yang inklusif, partisipatif, dan berkeadilan, khususnya dalam memastikan keterwakilan politik Orang Asli Papua (OAP).
Kepala Bagian Hukum, Humas, Data, dan Informasi (HHDI) Bawaslu Papua Barat, Fredrik Abidondifu, menyampaikan bahwa konsolidasi tersebut menjadi ruang komunikasi antara kedua lembaga untuk membahas berbagai persoalan demokrasi di Papua Barat. Penguatan koordinasi diperlukan agar peran masing-masing lembaga dapat berjalan selaras dalam mendukung proses demokrasi yang lebih baik.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Papua Barat, Nurlaila Muhammad, menegaskan pentingnya melibatkan MRP dalam pembahasan persoalan keterwakilan politik Orang Asli Papua. Menurutnya, MRP memiliki kedudukan penting sebagai representasi kultural OAP yang kewenangannya dijamin dalam ketentuan khusus.
“Kami sadar betul bahwa MRP ini adalah representasi kultural Orang Asli Papua,” ujar Nurlaila dalam pemaparannya. Ia menjelaskan bahwa pengalaman Pemilihan 2024 menjadi salah satu pertimbangan bagi Bawaslu untuk membangun komunikasi dengan MRP, terutama agar keputusan lembaga tersebut dipahami para pihak dan potensi sengketa pada Pemilu 2029 dapat diminimalkan.
Ketua MRP Papua Barat, Judson Ferdinandus Waprak, menyoroti perlunya upaya nyata untuk memperkuat peran Orang Asli Papua dalam kehidupan demokrasi dan pembangunan daerah. Menurutnya, demokrasi tidak cukup dipahami sebatas proses memilih pemimpin atau wakil rakyat, tetapi juga harus memberi ruang bagi masyarakat asli Papua untuk menyampaikan aspirasi dan memperoleh keterwakilan yang adil. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antarlembaga agar kebijakan yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat.
Tenaga Ahli MRP Papua Barat, A. Solichin, menilai penguatan representasi politik OAP perlu disertai regulasi yang sesuai dengan kekhususan Papua. Ia juga menyoroti pentingnya kualitas kader politik perempuan, agar pemenuhan kuota keterwakilan tidak sekadar menjadi persyaratan administratif, tetapi benar-benar membuka kesempatan bagi perempuan yang memiliki kapasitas untuk berperan dalam pengambilan keputusan.
Pandangan serupa disampaikan Tenaga Ahli MRP Papua Barat, Esau N. Y. Pihiwi, yang mengusulkan adanya ruang koordinasi antara Bawaslu, MRP, KPU, dan partai politik. Menurutnya, komunikasi sejak dini diperlukan untuk membahas keterwakilan OAP dalam tahapan pencalonan, termasuk mendorong kesiapan kader dan memastikan proses verifikasi berjalan sesuai ketentuan. Koordinasi tersebut diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan menjelang tahapan Pemilu 2029.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP Datin) Bawaslu Papua Barat, Nortbertus, turut menekankan perlunya langkah strategis untuk memperjuangkan representasi politik OAP. Ia berpandangan bahwa persoalan keterwakilan tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan aturan pemilu, tetapi juga perlu ditinjau dari aspek regulasi, pendidikan politik, dan kesiapan kader. Sementara itu, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat (SDMOD) Bawaslu Papua Barat, Jhon Charles Imbiri, menilai diskusi antarlembaga menjadi ruang penting untuk menyamakan pemahaman dan merumuskan bentuk koordinasi yang sesuai dengan tugas serta kewenangan masing-masing.
Melalui konsolidasi ini, Bawaslu dan MRP Papua Barat membahas perlunya komunikasi yang berkelanjutan, penguatan pendidikan politik, serta langkah advokasi terhadap regulasi yang berkaitan dengan hak politik OAP dan keterwakilan perempuan. Hasil pembahasan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan KPU, partai politik, dan pemangku kepentingan lainnya, sehingga penguatan demokrasi di Papua Barat tidak berhenti pada wacana, tetapi mendorong keterwakilan yang lebih bermakna, inklusif, dan berkeadilan.
Penulis : Arunawan
Editor : Humas Bawaslu PB