Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Papua Barat Perkuat JDIH, Pastikan Informasi Hukum Lebih Mudah Diakses Publik

gambar

Kegiatan Sosialisasi Terkait Aspek Yuridis dan Aspek Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten se-Papua Barat Tahun 2026, Jumat (9/10/2026).

Manokwari, Bawaslu Provinsi Papua Barat - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Barat menggelar kegiatan “Sosialisasi Terkait Aspek Yuridis dan Aspek Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten se-Papua Barat Tahun 2026”, Jumat (9/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman serta menyamakan persepsi dalam pengelolaan JDIH di lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten se-Papua Barat. 

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Elias Idie. Dalam arahannya, Elias menyampaikan bahwa pengelolaan JDIH memiliki peran strategis dalam mendukung keterbukaan informasi hukum serta memperkuat tata kelola kelembagaan Bawaslu. Menurutnya, seluruh produk hukum dan dokumen kelembagaan perlu dikelola secara baik agar dapat menjadi sumber informasi dan referensi bagi jajaran Bawaslu maupun masyarakat.

“JDIH ini menjadi penting sebagai bagian dari pusat data arsip dan juga layanan hukum kepada publik. Setiap produk kelembagaan harus kemudian didokumentasikan, diarsipkan di JDIH sebagai bagian dari upaya memberikan informasi kepada stakeholder dan masyarakat,” ujar Elias Idie.

kegiatan

Ia menambahkan, keberadaan JDIH bukan hanya sebatas tempat penyimpanan dokumen, tetapi menjadi bagian dari sistem pengelolaan informasi hukum yang mendukung transparansi dan akuntabilitas lembaga. Dengan pengelolaan yang baik, dokumen hukum Bawaslu dapat tersusun secara sistematis dan mudah dimanfaatkan oleh pihak yang membutuhkan.

Materi kegiatan disampaikan oleh Ucu Saepurridwan, Analis Hukum Ahli Muda sekaligus Ketua Tim Dokumentasi Hukum, Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI. Dalam paparannya, Ucu membahas mengenai aspek yuridis, capaian kinerja, serta evaluasi pengelolaan JDIH Bawaslu. Materi tersebut mencakup dasar hukum pengelolaan JDIH, standar teknis dokumentasi hukum, serta peran pengelola JDIH di setiap tingkatan kelembagaan Bawaslu. 

Ucu menjelaskan bahwa pengelolaan JDIH harus dilakukan secara berkelanjutan melalui pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, hingga pendayagunaan dokumen dan informasi hukum. Ia juga menekankan pentingnya pembaruan dokumen hukum, penyusunan abstrak produk hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi untuk memastikan kualitas pengelolaan JDIH tetap terjaga. 

“Pengelolaan JDIH bukan hanya sekadar mengunggah dokumen, tetapi bagaimana memastikan dokumen hukum tersebut terkelola dengan baik, mudah diakses, dan memberikan manfaat bagi kelembagaan maupun masyarakat,” kata Ucu Saepurridwan dalam penyampaian materinya.

Dalam kesempatan tersebut, Ucu juga menyampaikan pentingnya penguatan kapasitas pengelola JDIH di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Menurutnya, keberhasilan pengelolaan JDIH sangat bergantung pada komitmen bersama, koordinasi antarunit, serta konsistensi dalam melakukan pembaruan dan pemeliharaan dokumen hukum. 

kegiatan

Menutup rangkaian kegiatan, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Barat Nurlaila Muhammad menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan pihak yang mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia berharap kegiatan ini menjadi langkah penguatan dalam menata kembali pengelolaan JDIH di lingkungan Bawaslu Papua Barat, sehingga seluruh dokumen hukum dapat dikelola secara lebih baik.

“Semoga apa yang kita bahas di sore hari ini membuat JDIH Bawaslu Papua Barat itu semakin tertib, lengkap dan benar-benar bisa diakses oleh publik,” ujar Nurlaila Muhammad saat menutup kegiatan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Papua Barat mendorong seluruh jajaran pengelola JDIH di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Dengan JDIH yang tertata, lengkap, dan mudah diakses, Bawaslu Papua Barat berkomitmen menghadirkan layanan informasi hukum yang mendukung transparansi, akuntabilitas, serta penguatan kelembagaan pengawasan pemilu.

kegiatan

Penulis : Arunawan
Editor   : Humas Bawaslu PB

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle