Bawaslu dan KPU Papua Barat Perkuat Koordinasi Antarlembaga, Antisipasi Kerawanan Pemilu 2029
|
Manokwari, Bawaslu Provinsi Papua Barat — Bawaslu Provinsi Papua Barat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat memperkuat koordinasi antarlembaga melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi di Kantor KPU Provinsi Papua Barat, Rabu (14/10/2026). Pertemuan ini membahas evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya, pemutakhiran data pemilih dan partai politik, serta upaya mengantisipasi potensi kerawanan menjelang Pemilu 2029.
Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Francis Edward Makabory, mengapresiasi pelaksanaan konsolidasi tersebut. Ia menegaskan bahwa meskipun KPU dan Bawaslu memiliki tugas dan kewenangan berbeda, kedua lembaga memiliki tujuan yang sama dalam menjaga kualitas demokrasi. “Memang kita berbeda, tetapi sebenarnya kita memiliki satu tujuan, yaitu bagaimana membawa demokrasi di Papua Barat menjadi lebih baik ke depan,” ujar Francis.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Papua Barat, Nurlaila Muhammad, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut menjadi ruang untuk membahas sejumlah agenda strategis, bukan untuk menyampaikan temuan terhadap KPU. Salah satu perhatian utama ialah mengevaluasi pengalaman Pemilu dan Pemilihan 2024 agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada penyelenggaraan berikutnya. “Kami datang bukan untuk membawa temuan, tetapi membawa agenda. Salah satunya membahas pemutakhiran data partai politik dan mengevaluasi pengalaman Pemilu dan Pemilihan 2024, terutama pola-pola sengketa yang tidak ingin kita ulangi pada 2029,” kata Nurlaila.
Ia juga menekankan pentingnya menyamakan pemahaman mengenai perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi dan regulasi kepemiluan. Selain itu, Bawaslu dan KPU perlu membahas evaluasi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) secara bersama agar potensi masalah dapat diidentifikasi lebih awal dan langkah pencegahan dapat disiapkan. “Indeks Kerawanan Pemilu perlu kita evaluasi bersama. Dengan begitu, potensi kerawanan bisa diketahui lebih dini sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan sebelum persoalan terjadi,” ujarnya.
Dari sisi penanganan pelanggaran, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP Datin) Bawaslu Papua Barat, Nortbertus, menilai kolaborasi antarlembaga penting untuk menghadapi tantangan kepemiluan yang semakin kompleks. Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU, tetapi juga melibatkan Bawaslu dan unsur penyelenggara lainnya sesuai tugas masing-masing.
“Ke depan tantangannya semakin besar, sehingga kita harus berkolaborasi dan duduk bersama. Sukses penyelenggaraan pemilu bukan hanya sukses KPU, tetapi juga melibatkan Bawaslu dan unsur penyelenggara lainnya,” kata Nortbertus.
Sementara itu, Anggota KPU Papua Barat, Endang Wulansari, menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dan kejelasan standar pelayanan kepada masyarakat. KPU Papua Barat berencana menyusun serta memublikasikan informasi mengenai prosedur, persyaratan, dan jangka waktu layanan, termasuk layanan penggantian antarwaktu (PAW), sehingga dapat diakses oleh masyarakat maupun partai politik.
“Kami ingin membuat standar pelayanan yang jelas dan menyiapkannya di media sosial maupun situs web. Jadi, ketika masyarakat ingin mengetahui proses PAW, persyaratan yang harus disiapkan, dan berapa lama prosesnya, informasi itu bisa diakses dengan mudah,” jelas Endang.
Endang juga menyampaikan bahwa pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tetap perlu mengacu pada regulasi yang berlaku. Menurutnya, penyelenggara pemilu perlu menunggu aturan pelaksana yang menjadi dasar dalam menerapkan ketentuan baru agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman di lapangan.
Anggota KPU Papua Barat, Abdul Muin Salewe, mengusulkan agar konsolidasi demokrasi dilaksanakan secara berkala dan tidak terbatas pada agenda pemutakhiran data pemilih. Dengan pertemuan rutin, kedua lembaga dapat membahas persoalan kepemiluan secara lebih terarah dan menjaga komunikasi tetap berjalan. “Harapannya, konsolidasi ini tidak hanya dilakukan hari ini. Kita perlu memiliki agenda rutin di luar pemutakhiran data pemilih, sehingga setiap pertemuan sudah memiliki topik yang dibahas dan koordinasi dapat terus berjalan,” ujar Abdul Muin.
Melalui pertemuan tersebut, Bawaslu dan KPU Papua Barat membahas sejumlah hal yang perlu ditindaklanjuti, mulai dari pemutakhiran data pemilih dan partai politik, evaluasi IKP, perkembangan regulasi, hingga peningkatan pelayanan informasi publik. Koordinasi berkelanjutan diharapkan membantu kedua lembaga mengidentifikasi persoalan lebih awal, memperkuat pencegahan, serta mendukung penyelenggaraan Pemilu 2029 yang tertib, transparan, dan berintegritas.
Penulis : Arunawan
Editor : Humas Bawaslu PB