Lompat ke isi utama

Berita

Teken Komitmen Bersama, Bawaslu Papua Barat Harap Tak Ada Penggunaan Tempat Ibadah Untuk Berkampanye

Teken Komitmen Bersama, Bawaslu Papua Barat Harap Tak Ada Penggunaan Tempat Ibadah Untuk Berkampanye

Kota Sorong, Bawaslu Provinsi Papua Barat-Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, Elias Idie mengungkapkan bahwa penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye merupakan salah satu larangan dalam pelaksanaan kegiatan kampanye.

Ia berharap, dengan adanya komitmen bersama antara Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Papua Barat, Bawaslu Provinsi Papua Barat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat ini, tidak ada lagi yang memanfaatkan tempat-tempat ibadah untuk berkampanye.

Hal tersebut ia sampaikan di sela-sela acara penandatanganan Naskah Komitmen Bersama antara Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Papua Barat, Bawaslu Provinsi Papua Barat, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat di aula Kanwil Kemenag Provinsi Papua Barat, kota sorong. (Kamis, 09/03/2023)

Sesuai dengan ketentuan pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata dia, peserta pemilu dilarang untuk melakukan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Lebih lanjut, elias mengatakan, dibutuhkan komitmen bersama untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.

“Saya pikir apa yang diinisiasi oleh kanwil kemenag papua barat hari ini, kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik. Ini merupakan langkah positif yang perlu kita dukung bersama.” tutur elias.

Senada dengan hal tersebut, anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Pasyarakat dan Hubungan Masyarakat, Agustinus Simson Naa mengungkapkan bahwa kita perlu mengajak seluruh masyarakat untuk bergandengan tangan membangun kesadaran politik kita dalam penyelenggaraan pemilu.

“kita berharap komitmen bersama ini menjadi pendorong untuk kita sama-sama sukseskan pemilu 2024. Komitmen ini betul-betul kita jalankan dengan penuh kesadaran bersama. kita harus bergandengan tangan untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran dalam pemilu” ucap agustinus di tempat yang sama.

sebagai informasi, acara penandatangan komitmen bersama ini diinisiasi oleh kanwil kemenag provinsi papua barat.

Penandatangan komitmen bersama tersebut dilakukan oleh kepala kanwil kemenag provinsi papua barat, Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, dan Ketua KPU Provinsi Papua Barat.

Selain itu kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat, Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat, Agustinus Simson Naa, Plt. KPU Provinsi Papua Barat Daya, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama tingkat Kab./Kota se Provinsi Papua Barat serta Pengurus Dharma Wanita Persatuan Kementerian Agama se Provinsi Papua Barat.

Penulis : Suryono Achmat D Editor   : Humas Bawaslu PB
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle