Lompat ke isi utama

Berita

Tandatangani IKU 2026, Bawaslu Papua Barat Dorong Kinerja Terukur dan Akuntabel

gambar

Penandatanganan Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu Tahun 2026 Bawaslu Provinsi Papua Barat dan Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Papua Barat,  Rabu (12/8/2026),

Manokwari, Bawaslu Provinsi Papua Barat - Bawaslu Provinsi Papua Barat melaksanakan penandatanganan Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu Tahun 2026, Rabu (12/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat tersebut diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten se-Papua Barat secara virtual.

Penandatanganan IKU menjadi bagian dari upaya Bawaslu Papua Barat memperkuat akuntabilitas dan memastikan pelaksanaan tugas setiap anggota memiliki ukuran kinerja yang jelas, terukur, serta dapat dievaluasi secara berkala.

Ketua Bawaslu Papua Barat, Elias Idie, menegaskan bahwa IKU tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Menurutnya, indikator yang telah dipilih harus diimplementasikan dalam kerja nyata sesuai mandat kelembagaan, tugas divisi, tanggung jawab, serta strategi dan rencana kerja lembaga.

“Indikator kinerja utama ini mencoba untuk bagaimana kita bisa melakukan kerja-kerja konkret, kerja yang berbasis pada mandat kelembagaan, tugas-tugas divisi, tanggung jawab, ataupun strategi dan rencana kelembagaan,” ujar Elias.

Ia mengatakan, setiap anggota memiliki tanggung jawab untuk menentukan indikator yang relevan dengan pekerjaan yang telah dilakukan maupun yang akan dilaksanakan hingga akhir 2026. Karena itu, penandatanganan IKU harus dipandang sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan target yang telah ditetapkan.

kegiatan

Dokumen IKU Pengawas Pemilu Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 284/OT.00/K1/12/2025. Dokumen tersebut menjadi instrumen untuk mengukur kinerja Anggota Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, baik pada masa tahapan maupun non-tahapan. 

Dalam penerapannya, IKU 2026 diarahkan berbasis outcome, yakni mengukur hasil atau dampak dari pelaksanaan tugas pengawasan, bukan sekadar jumlah kegiatan yang dilakukan. Outcome diharapkan mencerminkan manfaat nyata bagi pemangku kepentingan, seperti meningkatnya kepatuhan, transparansi, keadilan, dan integritas proses demokrasi. 

IKU juga disusun dengan prinsip SMART, yaitu Specific, Measurable, Achievable, Relevant, dan Time-bound. Dengan prinsip tersebut, indikator harus jelas, dapat diukur, realistis untuk dicapai, relevan dengan tujuan organisasi, serta memiliki batas waktu pencapaian yang jelas. 

Elias berharap dokumen yang ditandatangani jajaran Bawaslu menjadi pedoman sekaligus komitmen moral dalam melaksanakan tugas sepanjang 2026. “Yang ditandatangani ini menjadi bagian dari semacam perjanjian, tetapi juga kontrak moril untuk terus kita bersama-sama mewujudkan itu,” tegasnya. 

Melalui penandatanganan IKU tersebut, Bawaslu Papua Barat mendorong jajaran pengawas pemilu untuk membangun budaya kerja yang lebih terukur, akuntabel, dan berorientasi pada hasil, sehingga setiap tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian sasaran strategis kelembagaan.

kegiatan

Penulis : Arunawan
Editor   : Humas Bawaslu PB

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle