Tak Ingin Berurusan dengan APH, Bawaslu PB Berikan Asistensi Usulan Dana Hibah Kepada Bawaslu Kab./Kota
|
Manokwari-Sesuai dengan instruksi Bawaslu RI, Bawaslu Kab./Kota diminta sejak dini untuk membuat rancangan usulan Dana Hibah Pemilihan serentak tahun 2024, begitu pula dengan Bawaslu Provinsi. Atas dasar tersebut, momentum Rakor Bawaslu Provinsi PB bersama Bawaslu Kab./Kota ini dimanfaatkan untuk memberikan asistensi Kepada Bawaslu Kab./Kota dalam menyusun rancangan usulan Dana Hibahnya.
Sekretaris Bawaslu Papua Barat yang memimpin lansung asistensi tersebut menyatakan bahwa secara normatif Bawaslu Provinsi memiliki tanggungjawab untuk melakukan review terhadap rancangan usulan dana hibah yang dibuat oleh Bawaslu Kab./Kota. Hal tersebut dilakukan agar usulan dana hibah yang diajukan oleh Bawaslu Kab./Kota Kepada Pemerintah Daerah dapat diterima sesuai dengan pokok-pokok kebijakan anggaran Bawaslu RI.
Sekretaris Bawaslu Provinsi Papua Barat tersebut berharap dengan adanya asistensi ini, Danah Hibah Pemilihan yang nantinya dikelola oleh Bawaslu Kab./Kota tidak lagi berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dikemudian hari.
"saya harap pengalaman-pengalaman pahit yang pernah kita alami sebelumnya tidak terulang lagi kedepannya. Mudah mudahan kedepan pengelolaan danah hibahnya kita tidak berurusan lagi dengan APH" ungkap pria yang akrab disapa beni wahon. (Senin, 29/08/2022)
Lebih lanjut, menurut beliau pokok-pokok kebijakan anggaran dana hibah bawaslu telah diatur secara rinci item-item anggarannya. Dalam pokok-pokok kebijakan itu (kata dia), sudah ada semua item-item anggaran yang dapat kita masukan dalam usulan danah hibah kita. Tinggal kita menyusun sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan tersebut.
"kalau usulan kita sudah sesuai dengan item-item anggaran yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu RI, saya yakin kita tidak akan berurusan lagi dengan APH kedepan" tutur beni lebih lanjut.
Sebagai informasi, asistensi rancangan usulan dana hibah bawaslu kab./kota yang dimulai sejak pukul 21:00-2200 WIT tersebut direncanakan akan berlanjut hingga esok harinya (selasa, 30/08/2022) di kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk mereview seluruh usulan danah hibah yang telah disusun oleh Bawaslu Kab./Kota seProvinsi Papua Barat.
Penulis  : Suryono Achmat Djiwa Editor   : Humas Bawaslu PB