Rakornas Kehumasan Bawaslu Bahas Pedoman Pengelolaan Media Sosial dan Kehumasan
|
Belitung, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat-Dalam rangka meningkatkan Kinerja Kehumasan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar Rapat Koordinasi Kehumasan Tahun 2022 di Belitung (10/03/2022). Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia.
Selain itu, Rakornas ini juga ditujukan dalam rangka menyamakan persepsi pengelolaan kehumasan Bawaslu, khususnya untuk penyelenggaraan pengawasan pemilu tahun 2024. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan, dalam pelaksanaan pemilu pada tahun 2024 mendatang kesamaan persepsi dalam menyampaikan setiap informasi melalui media sosial sangatlah penting.
Lebih lanjut Fritz Edward Siregar mengajak jajaran Humas Bawaslu se-Indonesia untuk selalu kreatif dan inovatif dalam melaksanakan setiap tugas yang diberikan. Ia berharap dengan adanya pedoman pengelolaan media sosial dan kehumasan ini dapat meningkatakan kinerja Kehumasan Bawaslu seluruh Indonesia.
Sementara itu, Kordiv Hukum, Humas, dan data Informasi Bawaslu Papua Barat, Nazil Hilmie yang hadir bersama Kepala Bagian Hukum Humas dan Datin Bawaslu Papua Barat dalam kegiatan tersebut, menyambut baik dan sangat mengapresiasi adanya kegiatan ini.
“selama ini kami di Papua Barat itu, belum memiliki panduan yang sama dalam mengelola media sosial dan kehumasan. Sehingga publikasi-publikasi kami di media sosial masih apa adanya, terutama di Bawaslu Kab./kota. Oleh karena itu kami sangat bersyukur dengan adanya kegiatan ini†ungkap nazil saat dihubungi di sela-sela kegiatan rakornas kehumasan (10/03/2022).
Lebih lanjut beliau mengungkapkan bahwa dengan adanya Keputusan mengenai pedoman pengelolaan media sosial dan kehumasan ini, dapat meningkatkan efektifitas kinerja kehumasan dalam pengelolaan media massa, medsos, maupun dalam hal perencanaan program, sarana dan prasarana, dan anggaran Bawaslu kedepan.
“Setidaknya ada 3 catatan penting dengan adanya keputusan ini, antara lain untuk menciptakan pengelolaan hubungan Media Massa yang proporsional, efektif, dan efisien, untuk meningkatkan partisipasi Media Massa dalam pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas Pemilihan Umum, dan untuk memberikan acuan teknis dalam pelaksanaan pengelolaan hubungan Media Massa di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum†ungkap nazil.
[caption id="attachment_2056" align="alignnone" width="356"]
Anggota Bawaslu (Fritz Edward Siregar) saat menyampaikan arahan kepada peserta Rakornas Kehumasan Bawaslu Tahun 2022[/caption]
Penulis : Suryono Achmat DJiwa
Editor  : Humas Bawaslu PB
Anggota Bawaslu (Fritz Edward Siregar) saat menyampaikan arahan kepada peserta Rakornas Kehumasan Bawaslu Tahun 2022[/caption]
Penulis : Suryono Achmat DJiwa
Editor  : Humas Bawaslu PB