Pindah Lokasi, Bawaslu Papua Barat Lakukan Pengawasan Penerimaan Dokumen Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih di KPU Kab. Manokwari
|
Manokwari, Papua Barat- Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat awasi secara lansung proses penyerahan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Papua Barat di Kantor KPU Kab. Manokwari.
Sebelumnya KPU Provinsi Papua Barat membuka layanan penerimaan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih calon anggota DPD Provinsi Papua Barat di Kantor KPU Provinsi Papua Barat. Namun dihari terakhir masa penyerahan dukungan minimal calon anggota DPD tersebut, dilakukan di kantor KPU Kab. Manokwari.
Ketua KPU Provinsi Papua Barat menerangkan bahwa Pemindahan lokasi tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya gangguan jaringan telekomunikasi atau jaringan internet. Pasalnya dihari sebelumnya sebagian wilayah Manokwari, termasuk wilayah kantor KPU Provinsi Papua Barat terjadi gangguan jaringan telekomunikasi atau jaringan internet.
“terkait pemindahan tempat dari arfai kantor KPU Provinsi ke Kantor KPU Kab. Manokwari, karena pelayanan ini membutuhkan dukungan aplikasi yang baik, jaringan yang kuat sehingga bisa berjalan dengan lancar†terang ketua KPU provinsi Papua Barat saat melakukan konferensi Pers di halaman Kantor KPU Kab. Manokwari. Minggu 08/01/2023
[caption id="attachment_2353" align="alignleft" width="828"]
Ketua KPU Prov. Papua Barat, Paskalis Semunya saat melakukan Konferensi Pers di Halaman Kantor KPU Kab. Manokwari. (Minggu, 08/01/2023)[/caption]
Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv HPS), Nurlaila Muhammad mengungkapkan bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat pada prinsipnya mengharapkan agar KPU Provinsi Papua Barat betul-betul memberikan pelayanan yang maksimal, sehingga tidak ada hak-hak politik masyarakat yang dirugikan.
“memang benar, kemarin itu sebagian wilayah daerah Manokwari itu terjadi gangguan jaringan, dan itu hampir seharian terjadi†ungkap wanita yang akrab disapa Lili tersebut disela-sela acara penyerahan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih di kantor KPU Kab. Manokwari. (Minggu, 08/01/2023) Pada prinsipnya, (katanya) dalam proses penyelenggaraan Pemilu ini kami Bawaslu dan KPU sama-sama ingin memastikan tidak ada hak-hak politik bakal calon yang dirugikan. Ketika ada kendala-kendala di lapangan kita selalu berkoordinasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.Lebih lanjut, Lily mengungkapkan bahwa penerimaan dokumen dukungan minimal pemilih pada hari ini akan dilakukan sampai dengan pukul 23:59 WIT.
“Hari ini adalah hari terakhir. Sesuai dengan PKPU 10 Tahun 202, hari terakhir itu pelayanan akan dibuka sampai dengan pukul 23:59 WIT. Dan kami dari Bawaslu akan mengawasi proses ini sampai dengan batas waktu yang diatur dalam PKPU tersebutâ€
Penulis : Suryono Achmat Djiwa
Editor Humas Bawaslu PB