Perkuat Tata Kelola Kelembagaan, Bawaslu Papua Barat Bahas Perbawaslu 1 Tahun 2021
|
Manokwari, Bawaslu Provinsi Papua Barat – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Barat kembali menggelar kegiatan sharing knowledge pada Kamis (22/1/2026) di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat. Kegiatan kali ini membahas Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja, khususnya implementasi pengaturan organisasi di tingkat provinsi.
Kegiatan sharing knowledge ini merupakan lanjutan dari forum diskusi internal yang dirancang sebagai ruang pembelajaran bersama guna memperkuat pemahaman kelembagaan serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu Provinsi Papua Barat. Diskusi difokuskan pada pemahaman struktur organisasi, tugas, fungsi, serta relasi kerja antarunit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Materi disampaikan oleh Analis SDM Aparatur (ASDMA) Bawaslu Provinsi Papua Barat, Abdul Karim Noviandi, yang menguraikan substansi Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021, khususnya terkait kedudukan, susunan organisasi, serta pembagian tugas dan fungsi di tingkat Bawaslu Provinsi. Ia menekankan bahwa pemahaman organisasi dan tata kerja menjadi fondasi penting dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.
Menurut Abdul Karim, Perbawaslu tersebut tidak hanya mengatur struktur formal organisasi, tetapi juga menjadi pedoman dalam membangun koordinasi, sinergi, dan kejelasan peran antarbagian di lingkungan Bawaslu. Dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi ini, diharapkan setiap pegawai mampu menjalankan tugas sesuai kewenangan serta mendukung kinerja kelembagaan secara optimal.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan diskusi dan tanya jawab yang melibatkan peserta dari berbagai bagian. Sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan dan pandangan terkait implementasi tata kerja, alur koordinasi, serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di lingkungan Bawaslu Provinsi Papua Barat.
Melalui kegiatan sharing knowledge ini, Bawaslu Provinsi Papua Barat berharap dapat meningkatkan kesamaan pemahaman internal terkait organisasi dan tata kerja, memperkuat koordinasi antarunit, serta mendorong terwujudnya tata kelola kelembagaan yang efektif, profesional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu.
Penulis : Arunawan
Editor : Humas Bawaslu PB