Perkuat Sinergi Internal, Bawaslu Papua Barat Dalami Tugas dan Fungsi PPPS
|
Manokwari, Bawaslu Provinsi Papua Barat – Bawaslu Provinsi Papua Barat menggelar kegiatan penguatan pemahaman internal pada Senin (26/1/2026) di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat. Kegiatan ini difokuskan pada pengenalan tugas dan fungsi Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas kerja dan sinergi antarbagian di lingkungan sekretariat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP Datin) Norbertus, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Nurlaila Muhammad, jajaran Kepala Bagian, serta staf Bawaslu Provinsi Papua Barat. Forum ini menjadi ruang diskusi untuk menyamakan persepsi terkait peran dan tanggung jawab PPPS dalam mendukung tugas pengawasan pemilu.
Materi disampaikan oleh Staf Penanganan Pelanggaran (PP), Uni P. Simbolon, yang memaparkan secara komprehensif tugas dan fungsi Bagian PPPS. Dalam pemaparannya, Uni menjelaskan bahwa PPPS memiliki peran strategis dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu serta penyelesaian sengketa proses, yang seluruhnya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman alur kerja PPPS, mulai dari penerimaan laporan dan temuan, kajian awal, hingga proses penanganan pelanggaran dan sengketa. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap mekanisme tersebut akan berdampak pada ketepatan prosedur dan kualitas hasil penanganan perkara.
Koordinator Divisi PP Datin Bawaslu Provinsi Papua Barat, Norbertus, dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan penguatan pemahaman internal menjadi bagian penting dalam membangun kerja pengawasan yang solid dan terkoordinasi.
“Setiap bagian memiliki peran yang saling berkaitan. Karena itu, pemahaman tugas dan fungsi harus dimiliki bersama agar pelaksanaan pengawasan berjalan efektif dan tidak parsial,” ujar Norbertus.
Senada dengan itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Nurlaila Muhammad, menegaskan bahwa penguatan kapasitas PPPS sangat berpengaruh terhadap kualitas penanganan pelanggaran dan sengketa pemilu.
“Ketepatan prosedur dan pemahaman regulasi menjadi kunci dalam menjaga keadilan pemilu. Melalui kegiatan seperti ini, kita memastikan seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan tugas,” kata Nurlaila.
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui diskusi dan tanya jawab. Berbagai masukan dan pandangan disampaikan oleh peserta sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan dalam pelaksanaan tugas penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa di Bawaslu Provinsi Papua Barat.
Penulis : Arunawan
Editor : Humas Bawaslu PB