Penguatan Kapasitas Internal, Bawaslu Papua Barat Bahas Manajemen Keprotokolan
|
Manokwari, Bawaslu Provinsi Papua Barat – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Barat menggelar kegiatan sharing knowledge bertema Manajemen Keprotokolan pada Rabu (21/1/2026) di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kapasitas internal serta pembentukan budaya belajar dan diskusi yang berkelanjutan di lingkungan Bawaslu.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, Elias Idie, yang menyampaikan bahwa forum sharing knowledge dirancang sebagai ruang berpikir bersama untuk merespons dinamika kelembagaan. Diskusi ini difokuskan pada isu-isu yang selama ini dihadapi maupun tantangan baru yang terus berkembang, guna mendorong perbaikan dan inovasi dalam pelaksanaan tugas.
“Forum sharing knowledge ini kami rancang sebagai ruang berpikir bersama untuk merespons dinamika kelembagaan. Diskusi yang berkelanjutan akan membantu kita membaca ulang persoalan lama sekaligus menyiapkan diri menghadapi tantangan baru secara lebih terstruktur,” ujar Elias.
Ia menjelaskan, diskusi dirancang fleksibel dan dapat diterapkan baik di tingkat internal Bawaslu Provinsi Papua Barat maupun melibatkan Bawaslu Kabupaten. Daerah diberikan keleluasaan untuk menentukan topik yang relevan sesuai kebutuhan dan konteks lokal, termasuk isu demokrasi, kepemiluan, dan isu-isu aktual lainnya. Forum ini juga menjadi sarana evaluasi hasil kerja sebelumnya serta penguatan kapasitas melalui kolaborasi dan inovasi.
Pada sesi pemaparan materi, Abdul Rahman Kareth, Staf Bawaslu Provinsi Papua Barat, menyampaikan materi terkait manajemen keprotokolan. Ia menjelaskan bahwa keprotokolan merupakan rangkaian kegiatan yang mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan acara resmi agar berjalan tertib, rapi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Abdul Rahman juga menekankan pentingnya penerapan prinsip good protocol, meliputi pemahaman peran dan tugas, komunikasi yang efektif, ketepatan waktu, penampilan profesional, serta perencanaan dan koordinasi yang baik. Selain itu, ia mengidentifikasi sejumlah tantangan dalam pelaksanaan keprotokolan, seperti keterbatasan sumber daya manusia, pemahaman tata protokol yang belum merata, serta kebutuhan akan protokol wanita untuk mendukung pimpinan wanita.
Kegiatan sharing knowledge berlangsung secara interaktif dengan diskusi dan sesi tanya jawab yang melibatkan peserta dari berbagai bagian di lingkungan Bawaslu Provinsi Papua Barat. Diskusi difokuskan pada praktik keprotokolan dalam kegiatan kelembagaan serta upaya peningkatan kualitas pelaksanaannya ke depan.
Sebagai penutup, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Barat, Nurlaila Muhammad, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, forum sharing knowledge merupakan langkah positif dalam memperkuat kapasitas internal dan membangun kesamaan pemahaman di lingkungan Bawaslu.
“Saya mengapresiasi pelaksanaan kegiatan sharing knowledge ini sebagai langkah positif dalam memperkuat kapasitas internal Bawaslu. Forum seperti ini penting untuk membangun kesamaan pemahaman, meningkatkan kualitas kerja, serta mendorong profesionalitas seluruh jajaran dalam menjalankan tugas kelembagaan,” tutup Nurlaila.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Papua Barat berharap budaya diskusi dan pembelajaran bersama dapat terus tumbuh, sehingga mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu secara profesional, efektif, dan berintegritas.
Penulis : Arunawan
Editor : Humas Bawaslu PB