Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Internal Kehumasan, Bawaslu Papua Barat Gelar Sharing Knowledge

gambar

uasana kegiatan sharing knowledge antar divisi Bawaslu Provinsi Papua Barat yang membahas pengenalan tugas dan fungsi kehumasan di Ruang Rapat Bawaslu Papua Barat, Selasa (20/1/2026).

Manokwari, Bawaslu Provinsi Papua Barat – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Barat menggelar kegiatan sharing knowledge Pengenalan Tugas dan Fungsi Kehumasan pada Selasa (20/1/2026) di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan pemahaman internal terkait peran strategis kehumasan dalam mendukung citra dan kinerja kelembagaan.

Kegiatan sharing knowledge ini dimaksudkan sebagai forum pembelajaran bagi seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat agar memiliki pemahaman yang sama terkait tugas dan fungsi kehumasan baik itu di masa tahapan maupun non-tahapan. 

Kegiatan dibuka dengan sambutan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Papua Barat, Norbertus, yang menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menekankan pentingnya pemahaman kehumasan bagi seluruh staf, mengingat setiap pegawai merupakan representasi lembaga di ruang publik dan bukan hanya melekat pada bagian atau personel tertentu.

“Seluruh staf pada prinsipnya adalah humas lembaga. Setiap aktivitas, komunikasi, dan informasi yang disampaikan kepada publik akan membentuk citra Bawaslu,” ujar Norbertus.

Arahan selanjutnya disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum, Humas, Data dan Informasi (HHDI) Bawaslu Provinsi Papua Barat, Fredrik Abidondifu, yang menegaskan bahwa humas memiliki peran strategis sebagai teras lembaga. Menurutnya, humas tidak hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi penghubung edukasi dan komunikasi yang berkelanjutan.

“Humas merupakan teras lembaga. Perannya bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi menjadi jembatan komunikasi dan edukasi yang terus-menerus, baik kepada masyarakat maupun internal organisasi,” tegas Fredrik.

kegiatan

Pada sesi pemaparan materi, Staf Humas Bawaslu Provinsi Papua Barat, Arunawan Putra, menyampaikan pengenalan tugas dan fungsi kehumasan Bawaslu, meliputi pengelolaan informasi dan publikasi, dokumentasi kegiatan, hubungan media, serta optimalisasi pemanfaatan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi kelembagaan.

Selain itu, pemateri juga menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh staf dalam mendukung kerja-kerja kehumasan, termasuk dalam pemanfaatan media sosial seperti Instagtam, Facebook, Tiktok dan kanal digital lainnya secara bijak dan bertanggung jawab.

Kegiatan sharing knowledge berlangsung secara interaktif dan partisipatif. Para peserta terlibat aktif dalam diskusi dan sesi tanya jawab, termasuk membahas metode kehumasan yang lebih efektif ke depan serta pentingnya evaluasi kinerja kehumasan secara objektif.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Papua Barat berharap dapat memperkuat kolaborasi internal, mendorong budaya berbagi pengetahuan, serta meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi kehumasan secara profesional, terbuka, dan berkelanjutan.

 

Penulis    : Arunawan
Editor      : Humas Bawaslu PB

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle