Lompat ke isi utama

Berita

Maksimalkan Penggunaan Sistem Informasi, Bawaslu Papua Barat Menggelar Sosialisasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Kepada Parpol

Maksimalkan Penggunaan Sistem Informasi, Bawaslu Papua Barat Menggelar Sosialisasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Kepada Parpol
Manokwari, Badan Pengawas Pemilihan Umum Papua Barat- Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat menggelar sosialisasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu kepada Partai Politik di Mansinam Hotel, Manokwari. (Selasa, 09/11/2022) Kegiatan ini dilakukan untuk memperkenalkan Aplikasi yang disebut dengan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Yang dimiliki oleh Bawaslu. Menurut Agustinus Simson Naa, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, mengungkapkan bahwa keberadaan aplikasi SIPS ini sebagai respon dari adanya ketentuan peraturan pemilu yang memberikan ruang permohonan penyelesaian sengketa dilakukan secara tidak lansung. “Jadi, di Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Bawaslu itu, permohonan Penyelesaian sengketa itu ada 2 hal, pertama secara lansung, kedua secara tidak lansung. Scara tidak lansung itu, menggunakan SIPS.” tutur Pria yang akrab disapa Naa tersebut saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut. [caption id="attachment_2303" align="aligncenter" width="2560"] Agustinus Simson Naa Saat Menyampaikan Pokok Pokok Materinya Berkaitan dengan Partisipasi Masyarakat dalan Pengawasan Pemilu[/caption] Sementara itu, menurut Nurlaila Muhammad, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Barat di era kemajuan teknologi ini, Bawaslu dituntut untuk memberikan pelayanan yang lebih efisien dan lebih mudah. Salah Satu terobosan yang dibuat oleh Bawaslu adalah dengan tersedianya Aplikasi SIPS. “Jadi, kita di Bawaslu itu sekarang dituntut untuk kerja cepat, efisien, dan mempermudah masyarakat. Salah satu terobosannya adalah adanya Aplikasi ini” ungkap wanita yang akrab disapa Cha Lily tersebut di sela-sela kegiatan sosialisasi. (Selasa, 09/11/2022) Sosialisasi yang berlangsung sejak pukul 09:30 WIT s.d pukul 14:30 WIT tersebut dihadiri oleh 15 Partai Politik Tingkat Provinsi Papua Barat. Dalam kegiatan tersebut, kedua pimpinan Bawaslu Provinsi Papua Barat, Nurlaila Muhammad dan Agustinus Simson Naa menyampaikan secara langsung pokok-pokok materi yang berkaitan dengan Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu. Penulis : Suryono Achmat Djiwa Editor. : Humas Bawaslu PB
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle