Kunjungi Bawaslu Teluk Wondama, Fritz Tekankan Pengawasan Penggunaan DPT Pada saat Pemungutan Suara Ulang
|
Wasior-Teluk Wondama-Bawaslu Papua Barat-Anggota Badan Pegawas Pemilihan Umum Fritz Edward Siregar Kunjungi Bawaslu Kab. Teluk Wondama prov. Papua Barat (Rabu, 07/04/2021). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka melakukan supervisi pengawasan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kab. Teluk Wondama Tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada hari Kamis 8 April 2021.
Didampingi oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Papua Barat Nazil Hilmie (koordinator divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi), Rionaldo Harold Parera (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran), dan Abraham Ramandei (Koordinator Divisi Peyelesaian Sengketa) serta beberapa staf dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Papua Barat, beliau menyatakan bahwa yang menjadi dasar dilakukannya PSU pada Pilkada Kab. Teluk Wondama adalah berkaitan dengan persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT), bukan persoalan money politic atau pengerahan massa.
"Kalau Kita melihat apa dasar MK memutus agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang, maka poinnya adalah masaalah DPT, Bukan karena persoalan money politic atau pengerahan massa"
Dalam kesempatan itu Fritz juga mengharapkan kepada seluruh jajarannya dari Bawaslu Kabupaten sampai Pengawas TPS tetap semangat dan fokus dalam melakukan kerja-kerja pengawasan. Beliau meyakini bahwa seluruh jajarannya di Bawaslu Kab. Teluk Wondama sudah bisa mengetahui potensi-potensi persoalan yang ada dalam pelaksanaan PSU ini.
"jadi, saya tidak mau menggarami air laut, karena saya yakin teman-teman sudah tahu, tapi saya datang adalah untuk memberikan semangat kepada bapak/ibu sekalian untuk melewati ini tidak sendirian. Ada kami untuk melihat, ada kami untuk memberikan dorongan."
Fritz juga sangat menekankan kepada Bawaslu Kab. Teluk Wondama untuk memfokuskan pengawasannya di TPS khususnya berkaitan dengan DPT pada saat Pelaksanaan Pemungutan Suara.
"Fokus kita adalah Pengawasan terkait dengan DPT. Kalau kita mengacu pada Surat KPU Mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSU di Kab. Teluk Wondama, di situ kan jelas orang yang bisa memilih adalah orang yag ada dalam DPT, DPTb ataupun DPH pada hari pelaksanaan, tapi kalau namanya tidak terdaftar, itu tidak dapat melakukan pemilihan. Itu mungkin yang perlu ditekankan kepada pengawas TPS". Jelasnya.
Sebagai informasi bahwa PSU Pilkada Kab. Teluk Wondama yang akan dilaksanakan pada tanggal 8 April 2021 berdasarkan Putusan MK Nomor : 32/PHP.BUP-XIX.2021 Â ada 4 (empat) TPS yakni di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak, Distrik Wasior.
Penulis : Suryono
Editor   : Humas Bawaslu PB