Forum KELADI XIX Bawaslu Papua Barat Bahas Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Pilkada 2024 di Teluk Bintuni
|
Manokwari, Bawaslu Provinsi Papua Barat - Bawaslu Provinsi Papua Barat kembali menggelar Forum KELADI (Kelas Literasi Demokrasi) Seri XIX secara daring pada Kamis (18/6/2026). Kegiatan yang menghadirkan Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, Bonefasius Remetwa, dan BA Satreskrim Polres Teluk Bintuni, AIPTU Mas Juli, ini mengangkat tema “Peran Bawaslu Terhadap Pelanggaran Pada Tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Teluk Bintuni”. Forum dipandu oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, Fadly Liptiai.
Dalam pengantarnya, Fadly menyampaikan bahwa tema tersebut penting untuk memperkuat pemahaman mengenai peran pengawasan dan penanganan pelanggaran pada tahapan kampanye. Menurutnya, diskusi ini menjadi ruang berbagi pengalaman sekaligus pembelajaran bagi jajaran Bawaslu dan masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi.
Pada sesi pertama, Bonefasius Remetwa memaparkan berbagai langkah pencegahan dan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni selama tahapan kampanye Pilkada 2024. Upaya tersebut meliputi sosialisasi, penyampaian imbauan, pemetaan kerawanan, koordinasi lintas lembaga, hingga pengawasan langsung terhadap kegiatan kampanye di lapangan.
Meski berbagai langkah pencegahan telah dilakukan, Bonefasius mengakui pelanggaran masih ditemukan selama tahapan kampanye. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya peningkatan kepatuhan peserta pemilihan serta penguatan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku. “Pelanggaran yang tetap terjadi menunjukkan perlunya penguatan kepatuhan peserta, literasi aturan, dokumentasi bukti, dan koordinasi lintas pihak,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan sejumlah tantangan yang dihadapi dalam pengawasan kampanye di Teluk Bintuni, seperti kondisi geografis yang luas, keterbatasan alat bukti, serta rendahnya pemahaman sebagian masyarakat terhadap aturan pemilihan. Namun demikian, Bawaslu tetap berupaya menindaklanjuti setiap temuan dan laporan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, AIPTU Mas Juli menjelaskan peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam menangani dugaan tindak pidana pemilihan. Ia menegaskan bahwa koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan menjadi faktor penting dalam memastikan penanganan pelanggaran dapat berjalan secara efektif dan optimal.
Menurut Mas Juli, tidak semua laporan yang diterima dapat diproses menjadi tindak pidana pemilihan. Setiap laporan harus memenuhi syarat formil dan materil serta didukung alat bukti yang cukup. “Tidak semua laporan menjadi pidana. Sebuah laporan harus memenuhi syarat formil, materil, unsur pasal, dan minimal dua alat bukti,” jelasnya.
Pada sesi diskusi, peserta dari berbagai kabupaten di Papua Barat mengangkat sejumlah isu, mulai dari pendidikan politik oleh partai politik, netralitas ASN, keterlibatan anak dalam kampanye, hingga strategi pencegahan politik uang. Menanggapi hal tersebut, Bonefasius menekankan pentingnya pengawasan bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dan peserta pemilihan, sementara Mas Juli menyoroti pentingnya pendidikan politik yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Perlunya pendidikan politik berkelanjutan. Jangan musiman. Kebanyakan kita berbicara tentang kepemiluan menjelang pemilihan dan berhenti setelah pemilihan. Padahal masyarakat perlu terus diberikan pemahaman tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam pemilihan,” kata Mas Juli.
Melalui Forum KELADI Seri XIX, Bawaslu Papua Barat berharap dapat memperkuat kapasitas jajaran pengawas pemilu sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan partisipatif. Kolaborasi lintas lembaga, pendidikan politik yang berkelanjutan, serta keterlibatan aktif masyarakat dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan pemilihan yang demokratis, berintegritas, dan berkualitas.
Penulis : Arunawan
Editor : Humas Bawaslu PB