Forum KELADI Seri 9, Bawaslu Papua Barat Bedah Dampak Putusan MK terhadap Pengawasan Pemilu Daerah
|
Manokwari, Bawaslu Provinsi Papua Barat – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Barat kembali menggelar Forum KELADI (Kelas Literasi Demokrasi) Seri 9 secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (14/4/2026). Kegiatan ini mengangkat tema “Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Tugas dan Wewenang Pengawas Pemilu di Daerah” dan diikuti oleh jajaran Bawaslu provinsi serta kabupaten se-Papua Barat.
Kegiatan dibuka dengan refleksi pelaksanaan KELADI seri sebelumnya oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Papua Barat, Norbertus. Dalam penyampaiannya, ia menekankan pentingnya peningkatan literasi demokrasi, terutama dalam memahami peran media dan rendahnya tingkat literasi di Indonesia yang menjadi tantangan bersama.
Sebagai pemantik diskusi, Suryono A. Djiwa selaku Analis Hukum Ahli Pertama Bawaslu Papua Barat memberikan gambaran awal terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa putusan tersebut lahir dari permohonan pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
“Putusan ini pada prinsipnya menilai bahwa desain keserentakan pemilu yang selama ini diterapkan menimbulkan beban kerja berat bagi penyelenggara, serta kurang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya,” jelas Suryono dalam pemaparannya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa putusan tersebut akan membawa perubahan besar dalam sistem kepemiluan, khususnya dengan adanya pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Kondisi ini, menurutnya, berimplikasi langsung pada pola penanganan pelanggaran, desain kelembagaan, hingga mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu di masa mendatang.
Sementara itu, narasumber utama Yustinus Y. Maturan, Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari, menilai bahwa putusan MK 135 tidak hanya berdampak pada sistem pemilu, tetapi juga menyentuh aspek fundamental tugas dan kewenangan pengawas pemilu. Ia menyoroti bahwa pemisahan pemilu nasional dan lokal bertujuan mengurangi beban penyelenggara serta meningkatkan kualitas demokrasi.
“Dengan adanya jeda waktu antara pemilu nasional dan lokal, pengawas pemilu di daerah diharapkan lebih siap, baik dalam pengawasan, pencegahan pelanggaran, maupun peningkatan partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa ke depan, tugas dan kewenangan Bawaslu akan mengalami penyesuaian seiring dengan revisi regulasi yang akan dilakukan oleh pemerintah dan DPR. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas pengawas menjadi hal yang sangat penting.
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan dari peserta, termasuk dari jajaran Bawaslu kabupaten yang mengangkat sejumlah isu krusial, seperti potensi konflik norma dengan UUD 1945, masa jabatan penyelenggara, serta tantangan dalam penegakan hukum pemilu di masa transisi.
Melalui forum ini, Bawaslu Papua Barat berharap KELADI dapat menjadi ruang dialog dan penguatan kapasitas internal, sekaligus mendorong lahirnya gagasan konstruktif dalam menghadapi dinamika sistem demokrasi dan kepemiluan di Indonesia.
Penulis : Arunawan
Editor : Humas Bawaslu PB