Diskusi Penyelesaian Sengketa, Agustinus Simson Naa: Semua Staf Wajib Hukumnya Memahami Tata Cara Penyelesaian Sengketa
|
Manokwari-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)Provinsi Papua Barat menggelar diskusi seputar mekanisme dan tata cara penyelesaian sengketa Pemilihan Umum dan Pemilihan di ruang media center Sekretariat Bawaslu Provinnsi Papua Barat, selasa, 05/04/2022. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman serta kemampuan seluruh staf Bawaslu Provinsi Papua Barat dalam menghadapi pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.
Agustinus Simson Naa, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Barat mengungkapkan bahwa akan berakhirnya masa jabatan beberapa anggota Bawaslu baik itu di tingkat Provinsi maupun Kab./Kota menjadi tantangan tersendiri bagi seluruh personil staf di kesekretariatan. Adanya anggota baru di bawaslu Provinsi maupun Kab./Kota dibutuhkan kesiapan seluruh jajaran staf dalam membackup tugas-tugas anggota yang baru tersebut.
“tidak menutup kemungkinan kedepan itu akan ada anggota baru yang akan menggantikan kita yang sebentar lagi akan berakhir masa jabatannya, tapi semoga saja Tuhan masih memberikan kita kesempatan untuk sama-sama, sehingga lebih memudahkan kita lagi. Jadi, kita semua ini, mulai dari anggota, kabag, sampai dengan staf, harus paham mengenai apa yang kita diskusikan hari iniâ€
Sementara itu, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Barat, Sefnat Kareth mengungkapkan bahwa kegiatan diskusi ini merupakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia Bawaslu Provinsi Papua Barat yang memang direncanakan untuk menghadapi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 mendatang.
Tidak hanya itu, beliau berharap kegiatan seperti ini diharapkan untuk selalu dilakukan secara rutin oleh setiap bagian maupun divisi agar pada saat tahapan pemilu dan pemilihan dimulai, semua staf mampu memahami setiap tugas yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat.
“kita tau bersama, bahwa tahapan pemilu dan pemilihan tinggal beberapa bulan lagi. Sehingga, diskusi-diskusi seperti ini perlu kita adakan secara rutin untuk mengasah kemampuan kita†ungkap pria kelahiran Ayamaru tersebut saat menyampaikan arahannya sebelum diskusi dimulai.
Diskusi yang dimulai sejak pukul 10.00-15.00 WIT tersebut dilakukan dalam 2 sesi. Sesi pertama diskusi dimulai dengan penyampaian materi oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Barat, Agustinus Simson Naa yang mengulas berbagai macam Peraturan perundang-undangan terkait dengan penyelesaian sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan.
Sementara sesi kedua, dipandu lansung oleh staf teknis Penyelesaian Sengketa Saudara Fahmi Nurwicaksono yang mengulas secara teknis tentang tata cara penyelesaian sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan.
Penulis  : Suryono Achmat Djiwa
Editor  : Humas Bawaslu PB
Penulis  : Suryono Achmat Djiwa
Editor  : Humas Bawaslu PB