Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Lakukan Verifikasi Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat

Bawaslu RI Lakukan Verifikasi Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat
Manokwari-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia melakukan Verifikasi Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat sisa masa jabatan 2018-2023 di ruang Media Center Sekretariat Bawaslu Provisi Papua Barat (Kamis, 19/08/2021). Verifikasi PAW ini dilakukan untuk menggantikan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat, Rionaldo Harold Parera yang meninggal dunia pada 15 Mei 2021 yang lalu. Berdasarkan undangan Bawaslu Republik Indonesia verifikasi tersebut dilakukan kepada 2 orang Calon PAW yakni Agustinus Simson Naa dan Celcius Mofu. Pelaksanaan Verifikasi yang dimulai sejak pukul 9.00 WIT tersebut dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar. Sebelum mengikuti proses verifikasi, Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut terlebih dahulu melakukan registrasi kehadiran kepada panitia penyelenggara dari Bawaslu RI. Adapun peserta yang pertama kali memasuki ruangan verifikasi yaitu saudara Agustinus Simson Naa Kemudian dilanjutkan dengan peserta yang kedua, yakni saudara Celcius Mofu. Proses pelaksanaan verifikasi tersebut berjalan dengan lancar dan berakhir Sekitar pukul 12.00 WIT. Setelah proses verifikasi dilakukan, Fritz Edward Siregar selaku Anggaota Bawaslu RI yang melakukan Verifikasi tersebut, kemudian mengajak kedua peserta untuk foto bersama di halaman kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat. [caption id="attachment_1853" align="alignleft" width="356"] Foto Bersama Anggota Bawaslu RI bersama 2 calon Pengganti ANtar Waktu ANggota Bawaslu Prov. Papua Barat[/caption]
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle