Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Papua Barat Bahas Netralitas ASN dalam Pilkada di Teluk Wondama melalui Forum KELADI Seri XVII

gambar

Forum KELADI (Kelas Literasi Demokrasi) Seri 17 dengan tema “Netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Teluk Wondama”,  Kamis (4/6/2026).

Manokwari, Bawaslu Provinsi Papua Barat – Bawaslu Provinsi Papua Barat kembali menghadirkan ruang belajar demokrasi melalui Forum KELADI (Kelas Literasi Demokrasi) Seri 17 yang dilaksanakan secara daring pada Kamis (4/6/2026). Kegiatan yang mengangkat tema “Netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Teluk Wondama” ini menghadirkan Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama, David B. Sabarofek, dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kabupaten Teluk Wondama, Ujang Priatna Waprak, sebagai narasumber.

Forum yang dipandu Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama, Yulianto Bandaso, tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi Papua Barat, Bawaslu kabupaten se-Papua Barat, serta masyarakat yang mengikuti melalui siaran langsung YouTube Bawaslu Papua Barat.

Dalam pemaparannya, David B. Sabarofek menegaskan bahwa netralitas ASN merupakan fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan profesionalisme birokrasi. Menurutnya, kewajiban ASN untuk bersikap netral bukan hanya sekadar aturan formal, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan secara adil dan objektif.

“Netralitas ASN diperlukan untuk menjamin pelayanan publik yang adil, mencegah penyalahgunaan fasilitas negara, menjaga profesionalisme birokrasi, melindungi ASN dari praktik balas budi politik, serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah,” jelas David.

David menjelaskan bahwa ASN memiliki posisi yang berbeda dengan kelompok masyarakat lainnya. ASN tetap memiliki hak pilih yang dijamin konstitusi, namun tidak diperkenankan menunjukkan keberpihakan politik di ruang publik. Sementara itu, TNI dan Polri tidak memiliki hak pilih, sedangkan masyarakat sipil memiliki kebebasan untuk terlibat dalam aktivitas politik sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, David memaparkan berbagai upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama selama Pemilihan 2024, mulai dari sosialisasi netralitas ASN, deklarasi netralitas yang melibatkan pemerintah daerah, edukasi melalui media sosial, hingga pemasangan baliho di sejumlah titik strategis guna meminimalisasi potensi pelanggaran netralitas ASN.

Ia juga menguraikan sejumlah tantangan dalam penegakan netralitas ASN, termasuk posisi ASN yang memiliki hak politik sebagai warga negara namun dibatasi dalam mengekspresikan pilihan politiknya. Untuk itu, David mendorong penguatan perlindungan bagi pelapor (whistleblower), penegakan sanksi yang lebih efektif, serta penyempurnaan regulasi terkait aktivitas ASN di media sosial.

Sementara itu, Ujang Priatna Waprak menegaskan bahwa netralitas ASN merupakan amanat berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS. Menurutnya, ASN dilarang terlibat dalam politik praktis baik secara langsung maupun melalui media sosial karena netralitas menjadi kunci dalam menjaga stabilitas birokrasi, menciptakan kompetisi politik yang adil, dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan peserta terkait penanganan pelanggaran netralitas ASN, tindak lanjut rekomendasi Bawaslu, hingga perlindungan bagi ASN yang mengalami tekanan politik. Menutup pemaparannya, David mengajak seluruh pihak untuk memandang netralitas ASN sebagai tanggung jawab bersama dalam menjaga kualitas demokrasi dan integritas birokrasi.

“Hak pilih ASN adalah hak konstitusional yang dijamin negara. Namun pada saat yang sama, ASN juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga profesionalisme dan netralitasnya. Demokrasi yang sehat membutuhkan birokrasi yang bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan politik tertentu,” tutup David.

 

Penulis  : Arunawan
Editor     : Humas Bawaslu PB

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle