Bawaslu Papua Barat Awasi Secara Langsung Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota DPD Papua Barat dan Papua Barat Daya
|
Manokwari, Bawaslu Papua Barat-Bawaslu Provinsi Papua Barat terus lakukan pengawasan secara langsung penyerahan dokumen syarat dukungan minimal Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Papua Barat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat.
Sejak dibukanya masa penyerahan syarat minimal dukungan tanggal 26 Desember 2022 lalu, telah ada 4 bakal calon anggota DPD Provinsi Papua Barat yang telah menyerahkan dan dinyatakan diterima berkas dukungannya oleh KPU Provinsi Papua Barat.
Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Nurlaila Muhamad bersama dengan Muh. Nazil Hilmie (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi) turun langsung mengawasi proses penyerahan dukungan Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Papua Barat yang dilakukan pada hari ini, Kamis 5 Januari 2023.
“Iya, tadi tepatnya pukul 14:15, KPU Papua Barat telah menyerahkan Berita Acara Penerimaan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih atas nama Adolof Fonataba†ungkap kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Papua Barat.
[caption id="attachment_2348" align="alignleft" width="1920"]
Anggota Bawaslu Papua Barat Muh. Nazil Hilmie dan Nurlaila Muhammad didampingi Kabag HHDI Bawaslu Papua Barat Menyaksikan secara lansung proses penandatanganan Berita Acara Penerimaan Dokumen Persyaratan Minimal Dukungan Bakal Calon Anggita DPD Papua Barat (Adolof Wonataba). Kamis, 05/01/2023[/caption]
Sejak pembukaan masa penyerahan syarat dukungan minimal pemilih pada tanggal 26 Desember lalu, Bawaslu Provinsi Papua Barat sudah melakukan pengawasan secara langsung di kantor KPU Papua Barat.
“Dalam pengawasan secara langsung ini, kami di Bawaslu prinsipnya bersama-sama dengan KPU betul-betul ingin memastikan setiap orang atau bakal calon itu, hak-haknya dilayani dengan baik†ungkap wanita yang akrab disapa Ca Lily tersebut.
Pada acara penyerahan dukungan minimal pemilih hari ini, Nurlaila Muhammad bersama Tim Fasilitasi Pengawasan Papua Barat mengikuti setiap tahapan proses penyerahan syarat minimal dukungan, mulai dari proses registrasi, pemeriksaan berkas, penandatanganan berita acara sampai dengan penyerahan berita acara kepada bakal calon anggota DPD Prov. Papua Barat.
[caption id="attachment_2347" align="alignleft" width="1920"]
Nurlaila Muhammad (Anggita Bawaslu Papua Barat) saat mengawasi secara lansung proses pemeriksaan dokumen Persyaratan Minimal Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Prov. Papua Barat (Adolof Fonataba)[/caption]
Selain itu, Ca Lily juga menerangkan bahwa Bawaslu Papua Barat saat ini juga ikut melakukan pengawasan secara langsung proses penyerahan minimal dukungan bakal calon anggota DPD Prov. Papua Barat Daya di Kantor Persiapan KPU Prov. Papua Barat Daya, Kota Sorong.
“Selain di Papua Barat, kita juga sudah bentuk tim untuk melakukan pengawasan secara langsung proses pencalonan anggota DPD di Prov. Papua Barat Daya.
Ca Lily telah kembali dari Sorong pagi ini setelah empat hari mendampingi Tim Fasilitasi Papua Barat Daya yang melakukan pengawasan penyerahan minimal dukungan pemilih bakal calon anggota DPD Provinsi Papua Barat Daya a.n Sanusi Rahaningmas pada tanggal 2 Januari 2023 pukul 10.00 WITA.
“Kita harap semua proses ini berjalan dengan lancar, dan bagi bakal calon yang sudah mengambil akun silon kami harap bisa memaksimalkan waktu yang ada, untuk mengupload syarat minimal dukungannya†tutup Ca Lily.
Sebagai informasi, masa penyerahan syarat minimal dukungan calon anggota DPD Papua Barat n Papua Barat Daya akan berakhir pada tanggal 8 Januari 2023.
Penulis  : Suryono Achmat D Editor   : Humas Bawaslu PB