Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Papua Barat Dorong Harmonisasi Hukum untuk Menjamin Hak Politik Orang Asli Papua

gambar

Forum KELADI (Kelas Literasi Demokrasi) seri 11 dengan tema “Harmonisasi Hukum UUD 1945, Hukum Pemilu, dan UU Otsus Papua dalam Menjamin Hak Politik Orang Asli Papua (OAP)”, Kamis (23/4/2026).

Manokwari, Bawaslu Provinsi Papua Barat – Bawaslu Provinsi Papua Barat kembali menyelenggarakan Forum KELADI (Kelas Literasi Demokrasi) Seri 11 secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (23/4/2026). Kegiatan ini mengangkat tema “Harmonisasi Hukum UUD 1945, Hukum Pemilu, dan UU Otsus Papua dalam Menjamin Hak Politik Orang Asli Papua (OAP)” sebagai upaya memperkuat literasi demokrasi publik.

Forum ini menghadirkan Anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak, Siofanus Irfam Kareth, serta Ketua Forum Pemuda Demokrasi Papua, Paulus Johanes Fabianus Douw sebagai narasumber, dengan Syahril Radal Serbuit bertindak sebagai moderator. Diskusi berlangsung interaktif dengan partisipasi peserta dari berbagai kalangan.

Dalam pemaparannya, Siofanus Irfam Kareth menekankan adanya ketegangan antara aturan nasional dan kekhususan Papua dalam praktik demokrasi. Ia menyebut bahwa kondisi ini sering menimbulkan kebingungan di tingkat masyarakat. “Papua diminta menjadi ‘khusus’, namun dalam praktiknya aturan nasional sering kali datang menabrak kekhususan tersebut. Di sinilah pentingnya harmonisasi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti posisi Bawaslu yang berada di tengah “titik tegang” antara kepastian hukum nasional dan perlindungan hak politik OAP. Menurutnya, pengawasan pemilu di Papua tidak hanya berbicara soal prosedur, tetapi juga keadilan substantif. “Bagaimana Bawaslu dapat tegak lurus menegakkan keadilan pemilu, ketika harus berdiri di antara hukum nasional yang kaku dan perlindungan hak OAP yang bersifat khusus,” tambahnya.

kegiatan

Lebih lanjut, Siofanus menjelaskan berbagai dinamika pengawasan, termasuk sengketa kewenangan verifikasi OAP dan proses verifikasi faktual dalam Pilkada. Ia menegaskan bahwa tantangan terbesar adalah memastikan definisi dan implementasi hak OAP tidak menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

Sementara itu, Paulus Johanes Fabianus Douw menegaskan bahwa hak politik Orang Asli Papua memiliki dasar hukum yang kuat dalam konstitusi dan regulasi Otonomi Khusus. Ia menjelaskan bahwa pengakuan terhadap OAP merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga keadilan historis. “Hak politik OAP adalah mandat hukum yang sah dan wajib dijalankan, bukan sekadar wacana politik,” tegasnya.

Paulus juga menguraikan pentingnya peran Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam proses politik, termasuk dalam memberikan pertimbangan terhadap calon kepala daerah. Ia menambahkan bahwa mekanisme afirmatif seperti pengangkatan anggota legislatif merupakan langkah strategis untuk memastikan keterwakilan OAP. “Ini adalah bentuk proteksi politik agar Orang Asli Papua tetap menjadi tuan di negerinya sendiri,” jelasnya.

Sebagai penutup, Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat, Norbertus, menyampaikan bahwa harmonisasi hukum merupakan kunci dalam mewujudkan demokrasi yang adil dan inklusif di Papua. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam menjaga keseimbangan antara hukum nasional dan kekhususan daerah. “Demokrasi di Papua harus berdiri di atas dua pijakan: kepastian hukum nasional dan penghormatan terhadap hak politik Orang Asli Papua. Bawaslu akan terus memastikan keduanya berjalan beriringan,” tutupnya.

Penulis   : Arunawan
Editor     : Humas Bawaslu PB

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle