Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Papua Barat dan DPR Papua Barat Dorong Penguatan Keterwakilan OAP dan Perempuan di Parlemen

gambar

Konsolidasi Demokrasi Bawaslu Provinsi Papua Barat bersama DPR Provinsi Papua Barat di Kantor DPR Provinsi Papua Barat, Kamis (29/10/2026).

Manokwari, Bawaslu Provinsi Papua Barat – Penguatan keterwakilan Orang Asli Papua (OAP) dan perempuan dalam lembaga legislatif menjadi salah satu isu utama dalam Konsolidasi Demokrasi Bawaslu Provinsi Papua Barat bersama DPR Provinsi Papua Barat, Kamis (29/10/2026). Pertemuan yang berlangsung di Kantor DPR Provinsi Papua Barat ini juga membahas implikasi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026. Pembahasan diarahkan pada penguatan peran kelembagaan dan partisipasi politik masyarakat selama masa non-tahapan Pemilu.

Ketua DPR Provinsi Papua Barat, Orgenes Wonggor, S.IP., menyampaikan bahwa komunikasi antara lembaga dan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun demokrasi. Menurutnya, DPR memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi dan menyerap aspirasi masyarakat di setiap kabupaten. “DPR itu punya tugas untuk selalu berbicara dengan masyarakat di masing-masing kabupaten yang ada di Provinsi Papua Barat. Dengan begitu, masyarakat bisa memahami perkembangan dan keputusan penting yang ada di daerah maupun negara ini, sehingga demokrasi benar-benar berjalan,” ujarnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Papua Barat, Nortbertus, menjelaskan bahwa konsolidasi demokrasi dilakukan untuk membangun kesiapan menghadapi dinamika regulasi dan penyelenggaraan Pemilu ke depan. Bawaslu telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari partai politik, KPU, MRP, Kejaksaan, Polda hingga Kodam. Ia menegaskan pentingnya menyampaikan aspirasi daerah sebelum regulasi ditetapkan. “Kita ini hanya pelaksana undang-undang, kita ini pengguna. Kalau ada aspirasi dan masukan, mekanismenya melalui dewan ini. Sebelum pembahasan undang-undang selesai, aspirasi itu harus disampaikan. Kalau undang-undangnya sudah jadi, kita hanya bisa melaksanakan,” jelas Nortbertus.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Papua Barat, Nurlaila Muhammad, menyoroti perlunya peningkatan keterwakilan OAP di parlemen pada Pemilu 2029. Ia mendorong agar keterwakilan OAP tidak hanya bergantung pada jalur pengangkatan, tetapi juga diperkuat melalui partai politik. “Khusus untuk daerah Papua yang memiliki payung hukum Undang-Undang Otonomi Khusus, ke depannya mungkin bisa diusulkan agar minimal 50 persen atau lebih dari 50 persen keterwakilan OAP di parlemen,” ungkapnya.

kegiatan

Nurlaila juga menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 128 menjadi momentum untuk memperkuat keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif. Ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan harus dipenuhi pada setiap daerah pemilihan, dengan konsekuensi bagi partai politik yang tidak memenuhi persyaratan tersebut. Ia menilai kebijakan afirmasi bagi perempuan dan OAP perlu dibahas bersama agar keterwakilan masyarakat Papua semakin kuat di lembaga legislatif.

Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum Bawaslu Papua Barat, Yuliana Mimi Urus, mengingatkan bahwa sosialisasi perubahan regulasi belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, informasi masih terbatas pada pengurus partai dan sejumlah pihak di tingkat provinsi, sementara organisasi perempuan dan masyarakat di tingkat bawah perlu mendapat perhatian. “Harapan kami, hal-hal yang kami sampaikan terkait perubahan regulasi ini bisa sampai ke tingkat paling bawah. Jangan sampai ketika sudah mendekati tahapan, kita baru kesulitan mencari perempuan untuk memenuhi persyaratan keterwakilan,” ujarnya.

Orgenes Wonggor mengakui bahwa mencari calon perempuan, terutama di wilayah terpencil, masih menjadi tantangan bagi partai politik. Karena itu, ia menilai sosialisasi harus dilakukan lebih awal agar perempuan memiliki kesempatan untuk memahami dan mempersiapkan diri dalam proses politik. “Kalau di daerah kota, kita masih bisa mendapatkan perempuan untuk dicalonkan. Tetapi kalau sudah di daerah-daerah yang jauh, itu sangat sulit. Karena itu, sosialisasi harus dilakukan jauh-jauh hari dan sampai kepada masyarakat, supaya perempuan juga tahu bahwa mereka memiliki ruang untuk terlibat dalam Pemilu,” kata Orgenes.

kegiatan

Pembahasan juga mencakup implikasi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap penyelenggaraan Pemilu nasional dan daerah. Nurlaila menjelaskan bahwa pemisahan jadwal pemilihan perlu diikuti dengan perencanaan anggaran yang matang, terutama jika pemilihan kepala daerah dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan anggota DPRD. “Kalau pemilu daerah, kemudian pemilihan kepala daerah digabungkan dengan DPR tingkat daerah, tentu anggarannya lebih besar dibandingkan sebelumnya. Karena itu, kemampuan daerah untuk membiayai pelaksanaannya harus dipikirkan dari sekarang,” jelasnya.

Untuk memperkuat koordinasi dan pencegahan kerawanan, Bawaslu Papua Barat mengusulkan pembentukan forum konsultasi lintas lembaga yang melibatkan DPR, MRP, pemerintah daerah, TNI/Polri, dan pemangku kepentingan lainnya. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang bersama untuk mendeteksi potensi konflik politik sejak dini serta memperkuat pengawasan terhadap kerawanan Pemilu. Menanggapi usulan itu, Sekretaris DPR Papua Barat, Hendra M. Fatubun, S.Hut., menyatakan bahwa DPR siap menindaklanjuti sosialisasi kepada seluruh anggota dewan dan meminta Bawaslu menyiapkan materi pembahasannya.

Hendra menilai sosialisasi mengenai putusan MK penting dilakukan agar seluruh anggota DPR memahami perubahan regulasi dan dapat memberikan masukan sesuai kebutuhan daerah. Ia menyampaikan bahwa materi dari Bawaslu akan dikoordinasikan dengan pimpinan DPR untuk menentukan waktu pelaksanaan. Konsolidasi ini diharapkan menjadi langkah awal memperkuat kerja sama antarlembaga dalam mendorong keterwakilan OAP dan perempuan serta mewujudkan demokrasi yang inklusif dan berkeadilan di Papua Barat.

Konsolidasi ini diharapkan memperkuat sinergi Bawaslu dan DPR dalam mengawal demokrasi serta mendorong keterwakilan OAP dan perempuan di Papua Barat. Melalui koordinasi berkelanjutan, aspirasi masyarakat diharapkan dapat terakomodasi dalam kebijakan kepemiluan.

kegiatan
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle