Berdasarkan Pasal 130 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, Tim Seleksi mengajukan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Bawaslu untuk dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh sebab itu sebagaimana pada Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 272/KP.01/K1/07/2023 yang pada pokoknya adalah Bawaslu menugaskan Bawaslu Provinsi untuk melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Untuk itu Bawaslu Provinsi Papua Barat akan melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan dalam bentuk Semi Structured Group Discussion (SSGD). calon anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari, Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan, Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak, Bawaslu Teluk Bintuni, Bawaslu Teluk Wondama, Bawaslu Kabupaten Fakfak dan Bawaslu Kabupaten Kaimana, Se-Provinsi Papua Barat masa jabatan 2023-2028.
UNTUK PENGUMUMAN, TATA TERTIB DAN JUKNIS DAPAT DIUNDUH DISINI.
[pdf-embedder url="/sites/prov_papuabarat/files/uploads/2023/08/1.-PB-PENGUMUMAN-PELAKSANAAN-FIT-PROPER-TEST.pdf" title="1. PB - PENGUMUMAN PELAKSANAAN FIT & PROPER TEST"]