Berdasarkan Pasal 130 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, Tim Seleksi mengajukan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Bawaslu untuk dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh sebab itu sebagaimana pada Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 272/KP.01/K1/07/2023 yang pada pokoknya adalah Bawaslu menugaskan Bawaslu Provinsi untuk melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Untuk itu Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya akan melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan dalam bentuk Semi Structured Group Discussion (SSGD). calon anggota Bawaslu Kota Sorong, Bawaslu Kabupaten Sorong, Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan, Bawaslu Raja Ampat, Bawaslu Tambrauw, Bawaslu Maybrat, Se-Provinsi Papua Barat Daya masa jabatan 2023-2028.
UNTUK PENGUMUMAN, TATA TERTIB DAN JUKNIS DAPAT DIUNDUH DISINI.
[pdf-embedder url="/sites/prov_papuabarat/files/uploads/2023/08/Pengumuman-FPT-Kabupaten_Kota-PBD.pdf" title="Pengumuman FPT Kabupaten_Kota PBD"]