Dalam rangka melaksanakan amanat Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setelah melakukan Penelitian Berkas Administrasi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Fak Fak, Bawaslu Kabupaten Kaimana, Bawaslu Kabupaten Manokwari, Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan, Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak, Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni dan Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat, terhadap nama-nama yang telah dinyatakan lulus Penelitian Berkas Administrasi selanjutnya mengikuti Tes Psikologi dengan Ketentuan Sebagai Berikut:
[pdf-embedder url="/sites/prov_papuabarat/files/uploads/2023/06/PB-PENGUMUMAN-TEST-PSIKOLOGI.pdf" title="PB PENGUMUMAN TEST PSIKOLOGI"]
untuk informasi lebih lanjut klik disini