Dalam rangka melaksanakan amanat Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setelah melakukan Penelitian Berkas Administrasi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, Bawaslu Kota Sorong, Bawaslu Kabupaten Sorong, Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan, Bawaslu Kabupaten Tambrauw, dan Bawaslu Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat Daya, terhadap nama-nama yang telah dinyatakan lulus Penelitian Berkas Administrasi selanjutnya mengikuti Tes Psikologi dengan Ketentuan Sebagai Berikut:
[pdf-embedder url="/sites/prov_papuabarat/files/uploads/2023/06/PBD-PENGUMUMAN-PSIKOTEST.pdf" title="PBD PENGUMUMAN PSIKOTEST"]
UNTUK MENGUNDUH KLIK DISINI