Bawaslu Papua Barat Daya, SORONGÂ - Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (PBD) merilis pengumuman hasil penelitian berkas administrasi pelamar, Rabu (17/5/2023).
Pengumuman Nomor: 011/TIMSEL-BAWASLU/PBD/05/2023 yang diteken Ketua Tim M. GUZALI TAFALA dan Sekretaris A Sakti RS Rakia ini dalam rangka melaksanakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berikut ini nama-nama Bakal Calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028 yang lulus penelitian berkas administrasi:

Atau dapat diakses dilaman berikut:https://drive.google.com/file/d/1vehrRIP0Qesr-yj1xiO47lSdmVPi-3s_/view?usp=share_link
Nama-nama yang telah dinyatakan lulus Penelitian Berkas Administrasi selanjutnya
mengikuti Tes Tertulis pada tanggal 22 dan 23, bulan Mei, tahun 2023, pukul 08:00 WIT,
bertempat di Kantor UPT. Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kab. Sorong dan
Selanjutnya, Tes Psikologi akan dilaksanakan pada tanggal 24 dan 25 bulan Mei, tahun 2023, pukul 08:00 WIT, bertempat di M Kyriad Hotel, Jl. Sungai Maruni, Klawuyuk, Kec. Sorong Utara, Kota Sorong, sesuai dengan Ketentuan Sebagai Berikut:
1.. Tata tertib pelaksanaan Tes Tertulis Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi antara lain
sebagai berikut:
a. Pelaksanaan Tes Tertulis (CAT) dibagi menjadi 2 (dua) sesi, yaitu sesi Kesatu dan Sesi
Kedua;
b. Pembagian Sesi Tes Tertulis CAT dibagi berdasarkan Nomor Peserta (Sesi I yaitu
Nomor Peserta 0001 sampai dengan 0036 dan Sesi II yaitu Nomor Peserta 0037
sampai dengan 0073)
c. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi hadir paling lambat 60 (enam puluh)
menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh Sekretariat
Tim Seleksi Bawaslu Provinsi untuk melakukan proses registrasi dan pemeriksaan
kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
d. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu yang datang terlambat tidak diperkenankan
memasuki ruangan tes dan dianggap mengundurkan diri;
e. Panitia Sekretariat Tim Seleksi Bawaslu Provinsi memberikan PIN Registrasi kepada
peserta sebelum jadwal seleksi dimulai;
f. Pemberian PIN Registrasi ditutup 10 (sepuluh) menit sebelum jadwal seleksi dimulai;
g. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi wajib membawa Kartu Tanda
Penduduk (e-KTP) Asli yang masih berlaku;
h. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi menerima kartu tanda peserta dari
Panitia Sekretariat Tim Seleksi Bawaslu Provinsi;
i. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi wajib mengisi daftar hadir;
j. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi menggunakan Pakaian Rapi, Sopan
dan Bersepatu (Kaos, Celana Jeans dan Sandal tidak diperkenankan);
k. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi wajib bersikap tenang dan dilarang
membuat kegaduhan.
2. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi di dalam ruang seleksi tidak
diperbolehkan membawa:
a. Buku atau Catatan lainnya;
b. Kalkulator, Gawai, Kamera dalam bentuk apapun, Jam Tangan dan Alat Tulis, serta
alat komunikasi lainnya;
c. Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
d. Menggunakan Komputer selain untuk pelaksanaan Tes Tertulis.
3. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi dilarang:
a. Bertanya/berbicara dengan sesama Peserta Tes selama Seleksi berlangsung;
b. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada Peserta lain tanpa seizin Panitia selama
Seleksi berlangsung;
c. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
d. Membawa makanan dan minuman dalam Ruang Seleksi; dan
e. Merokok dalam Ruangan Seleksi.
4. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi yang telah menyelesaikan Tes Tertulis
Pilihan Ganda berbasis Sistem Computer Assisted Test (CAT) dapat secara langsung
mengerjakan Tes Tertulis Esai yang telah disediakan;
5. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi yang telah selesai mengerjakan Tes
Tertulis Pilihan Ganda berbasis Sistem Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Tertulis
Esai sebelum berakhirnya waktu tes dapat meninggalkan segera tempat ujian dengan
tertib;
6. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi yang tidak mematuhi tata tertib akan
diberikan sanksi antara lain sebagai berikut:
a. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi yang terlambat hadir dari jadwal
seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a tidak diperkenankan masuk
untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur;
b. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi yang tidak membawa dokumen
sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e tidak diperkenankan mengikuti seleksi
atau dianggap gugur;
c. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi yang melanggar ketentuan larangan
sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau
dianggap gugur;
d. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi yang melanggar ketentuan larangan
sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim
Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
7. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi menyerahkan Makalah Personal dengan
tema yang telah ditentukan yaitu pada lampiran pedoman Penyusunan Makalah Personal
Bakal Calon Anggota Bawaslu Provinsi. Makalah tersebut diserahkan kepada Sekretariat
Tim Seleksi Bawaslu Provinsi pada saat Proses Registrasi sebelum pelaksanaan Tes
Tertulis;
8. Jadwal pembagian sesi tes CAT untuk masing-masing peserta akan diumumkan
kemudian.
Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap bakal calon anggota
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi
Papua Barat Daya (Identitas pelapor akan dirahasiakan)

Atau dapat diakses dilaman berikut:https://drive.google.com/file/d/1vehrRIP0Qesr-yj1xiO47lSdmVPi-3s_/view?usp=share_link
Nama-nama yang telah dinyatakan lulus Penelitian Berkas Administrasi selanjutnya
mengikuti Tes Tertulis pada tanggal 22 dan 23, bulan Mei, tahun 2023, pukul 08:00 WIT,
bertempat di Kantor UPT. Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kab. Sorong dan
Selanjutnya, Tes Psikologi akan dilaksanakan pada tanggal 24 dan 25 bulan Mei, tahun 2023, pukul 08:00 WIT, bertempat di M Kyriad Hotel, Jl. Sungai Maruni, Klawuyuk, Kec. Sorong Utara, Kota Sorong, sesuai dengan Ketentuan Sebagai Berikut:
1.. Tata tertib pelaksanaan Tes Tertulis Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi antara lain
sebagai berikut:
a. Pelaksanaan Tes Tertulis (CAT) dibagi menjadi 2 (dua) sesi, yaitu sesi Kesatu dan Sesi
Kedua;
b. Pembagian Sesi Tes Tertulis CAT dibagi berdasarkan Nomor Peserta (Sesi I yaitu
Nomor Peserta 0001 sampai dengan 0036 dan Sesi II yaitu Nomor Peserta 0037
sampai dengan 0073)
c. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi hadir paling lambat 60 (enam puluh)
menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh Sekretariat
Tim Seleksi Bawaslu Provinsi untuk melakukan proses registrasi dan pemeriksaan
kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
d. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu yang datang terlambat tidak diperkenankan
memasuki ruangan tes dan dianggap mengundurkan diri;
e. Panitia Sekretariat Tim Seleksi Bawaslu Provinsi memberikan PIN Registrasi kepada
peserta sebelum jadwal seleksi dimulai;
f. Pemberian PIN Registrasi ditutup 10 (sepuluh) menit sebelum jadwal seleksi dimulai;
g. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi wajib membawa Kartu Tanda
Penduduk (e-KTP) Asli yang masih berlaku;
h. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi menerima kartu tanda peserta dari
Panitia Sekretariat Tim Seleksi Bawaslu Provinsi;
i. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi wajib mengisi daftar hadir;
j. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi menggunakan Pakaian Rapi, Sopan
dan Bersepatu (Kaos, Celana Jeans dan Sandal tidak diperkenankan);
k. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi wajib bersikap tenang dan dilarang
membuat kegaduhan.
2. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi di dalam ruang seleksi tidak
diperbolehkan membawa:
a. Buku atau Catatan lainnya;
b. Kalkulator, Gawai, Kamera dalam bentuk apapun, Jam Tangan dan Alat Tulis, serta
alat komunikasi lainnya;
c. Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
d. Menggunakan Komputer selain untuk pelaksanaan Tes Tertulis.
3. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi dilarang:
a. Bertanya/berbicara dengan sesama Peserta Tes selama Seleksi berlangsung;
b. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada Peserta lain tanpa seizin Panitia selama
Seleksi berlangsung;
c. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
d. Membawa makanan dan minuman dalam Ruang Seleksi; dan
e. Merokok dalam Ruangan Seleksi.
4. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi yang telah menyelesaikan Tes Tertulis
Pilihan Ganda berbasis Sistem Computer Assisted Test (CAT) dapat secara langsung
mengerjakan Tes Tertulis Esai yang telah disediakan;
5. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi yang telah selesai mengerjakan Tes
Tertulis Pilihan Ganda berbasis Sistem Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Tertulis
Esai sebelum berakhirnya waktu tes dapat meninggalkan segera tempat ujian dengan
tertib;
6. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi yang tidak mematuhi tata tertib akan
diberikan sanksi antara lain sebagai berikut:
a. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi yang terlambat hadir dari jadwal
seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a tidak diperkenankan masuk
untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur;
b. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi yang tidak membawa dokumen
sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e tidak diperkenankan mengikuti seleksi
atau dianggap gugur;
c. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi yang melanggar ketentuan larangan
sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau
dianggap gugur;
d. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi yang melanggar ketentuan larangan
sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim
Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
7. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi menyerahkan Makalah Personal dengan
tema yang telah ditentukan yaitu pada lampiran pedoman Penyusunan Makalah Personal
Bakal Calon Anggota Bawaslu Provinsi. Makalah tersebut diserahkan kepada Sekretariat
Tim Seleksi Bawaslu Provinsi pada saat Proses Registrasi sebelum pelaksanaan Tes
Tertulis;
8. Jadwal pembagian sesi tes CAT untuk masing-masing peserta akan diumumkan
kemudian.
Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap bakal calon anggota
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi
Papua Barat Daya (Identitas pelapor akan dirahasiakan)