Selenggarakan Webinar Pengawasan Pertisipatif, Bawaslu PB Diminta Berikan Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Pelapor
|
Manokwari-Badan Pengawass Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat menggelar acara Webinar Pengawasan Partisipatif, Jum'at 26/08/2024. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pemahaman serta kesadaran agar masyarakat mau berpartisipasi melakukan pengawasan dalam proses pemilu tahun 2024.
Dalam sesi diskusi webinar tersebut, salah satu peserta dari OKP, Nur Basse Aryanti, mengungkapkan bahwa hambatan/tantangan yang dihadapi oleh masyarakat berpartisipasi dalam proses pemilu adalah kurangnya jaminan perlindungan hukum terhadap keamanan diri seorang pelapor.
"terus terang pak, kita di Papua Barat ini masyarakat selalu takut untuk melapor ketika melihat atau mengetahui adanya pelanggaran" ungkap Nur Basse dalam sesi diskusi webinar tersebut. (Jum'at, 26/08/2022)
Menurut Nur, ancaman keamanan seorang pelapor dalam tahapan pemilu di Papua Barat masih sering dirasakan oleh masyarakat. Nur menuturkan bahwa intimidasi, teror, dan ancaman masih sering terjadi terhadap orang yang melaporkan adanya pelanggaran dalam proses pemilu, sehingga kedepan Bawaslu perlu memberikan jaminan perlindungan hukum kepada para pelapor.
"kalau bisa, kedepan itu bawaslu harus memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap keamanan pelapor. Karena selama ini pelapor itu kadang diintimidasi, diteror dan sebagainya" tegas nur lebih lanjut.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat, Muh Nazil Hilmie yang menjadi salah satu Narasumber dalam kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan jika terjadi adanya pelanggaran dalam proses pemilu.
"Kita ini negara hukum, dan Bawaslu Papua Barat inshaallah akan selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menerima setiap laporan dari masyarakat. jadi masyarakat tidak perlu ragu menyampaikan informasi kepada kami" ungkap Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data dan Informasi Bawaslu Papua Barat tersebut.
Lebih lanjut Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat, Agustinus Simson Naa yang juga menjadi Narasumber dalam kegiatan tersebut mengapresiasi dengan adanya masukan tersebut. Beliau mengungkapkan bahwa Bawaslu Papua Barat akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI untuk memperkuat kerangka hukum jaminan perlindungan keamanan pelapor.
"terimakasih atas masukannya bu, ini nanti kami koordinasikan ke Bawaslu RI, supaya nanti kedepan diperkuat lagi kerangka hukumnya" tutur pria kelahiran sorong tersebut saat sesi diakusi webinar berlansung.
Beliau menjelaskan bahwa Penanganan pelanggaran oleh Bawaslu itu ada 2 mekanisme, yaitu melalui temuan, dan melalui laporan, dimana Temuan itu berasal dari hasil pengawasan bawaslu maupun informasi awal dari masyarakat sedangkan laporan itu adalah masyarakat sendiri yang bertindak sebagai pelapor. Sehingga, jika masyarakat takut bertindak sebagai pelapor, masyarakat cukup memberikan informasi awal saja kepada bawaslu, dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut oleh bawaslu.
"kalau masyarakat takut untuk jadi pelapor, kasih saja kami informasi awal, biar kami yang proses selanjutnya" papar Kordiv penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Barat tersebut.
Penulis  : Suryono Achmat Djiwa
Editor  : Humas Bawaslu PB