Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Gakkumdu Provinsi Papua Barat Bahas Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Rapat Koordinasi Gakkumdu Provinsi Papua Barat Bahas Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024
Manokwari, Bawaslu Papua Barat-Gakkumdu Bawaslu Provinsi Papua Barat menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka pengawasan tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024. Rapat tersebut digelar di Kantor Sekretariat Sentra Gakkumdu Provinsi Papua Barat. rapat tersebut dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait aturan-aturan dalam melakukan pengawasan tahapan kampanye yang sedang berlangsung pada saat ini. (Kamis, 14/12/2023) Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Barat, Nurlaila Muhammad, dan dihadiri oleh seluruh anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu, Kejaksaan Tinggi, dan Kepolisian Daerah Prov. Papua Barat. [caption id="attachment_2961" align="aligncenter" width="1280"]Suasana Rapat Anggota Senra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Papua Barat. (14/12/2023) Suasana Rapat Anggota Senra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Papua Barat. (14/12/2023)[/caption] Dalam paparannya Nurlaila Muhammad menyampaikan terkait hasil pengawasan tahapan kampanye yang telah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten di lingkup wilayah Prov. Papua Barat. Ia mengatakan sampai saat ini belum terdapat laporan ataupun temuan terkait pelanggaran kampanye ditingkat Provinsi dan baru ada 2 laporan dan temuan yang diproses ditingkat Kabupaten di Papua Barat. “Untuk laporan dan temuan ditingkat Provinsi sampai saat ini belum ada. Laporan dan temuan baru ada di 2 Kabupaten yang sementara ditangani yaitu laporan terkait penghilangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Manokwari Selatan, dan temuan pelanggaran terkait netralitas ASN di Kabupaten Teluk Bintuni” ungkap Lily (sapaan akrab Koordinator DIvisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Prov. Papua Barat tersebut). Lily juga mengingatkan terkait Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang merupakan salah satu syarat yang harus dilengkapi oleh Partai Politik maupun Peserta Pemilu sebelum melaksanakan kampanye. “Kita harus memastikan Parpol maupun DPD harus menyertakan STTP dalam surat pemberitahuan pelaksanaan kampanyenya, karena ini merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan kampanye” ungkap Lily. Sebagai informasi, dalam rangka mealakukan upaya pencegahan terkait dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan kampanye, Bawaslu Papua Barat telah mengeluarkan Surat Imbauan kepada Parpol dan DPD terkait pemenuhan syarat STTP ini per tanggal 11/12/2023 lalu. Harapannya dengan adanya himbauan tersebut, Peserta Pemilu dapat memenuhi semua kewajiban sebelum pelaksanaan kampanye ditaati oleh semua peserta pemilu. Penulis  : Awan Editor    : Humas Bawaslu PB
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle