Lompat ke isi utama

Berita

Masa Kampanye Dimulai, Berikut Himbauan Bawaslu Papua Barat Kepada Peserta Pamilu

Masa Kampanye Dimulai, Berikut Himbauan Bawaslu Papua Barat Kepada Peserta Pamilu
Manokwari, Bawaslu Papua Barat-Hari Pertma masa kampanye pemilu tahun 2024, bawaslu Provinsi Papua Barat Menghimbau kepada seluruh peserta pemilu di wilayah provinsi Papua Barat untuk taat terhadap peraturan pelaksanaan kampanye. Himbauan tersebut dilakukan oleh Bawaslu provinsi Papua Barat melalui surat himbauan Nomor 704/PM/K.PB/11/2023 dan Nomor 705/PM/K.PB/11/2023 tanggal 28 November 2023 yang ditujukan kepada partai politik dan peserta pemilu perseorangan di wilayah provinsi Papua Barat. Menurut Elias, Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, Pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas, salah satu indikatornya adalah selama pelaksanaan kampanye tidak terdapat pelanggaran baik yang dilakukan oleh peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu. “Kalau mau pemilu kita berintegritas, maka kampanye harus taat aturan. Tanggungjawab bawaslu sebagai pengawas pemilu adalah melakukan antisipasi dan pencegahan terjadinya pelanggaran.” Ungkap Elias di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat. Setidaknya ada 9 hal penting yang mesti sama-sama diperhatiakan oleh peserta pemilu selama masa kampanye ini, antara lain: 1. Melaksanakan Kampanye mulai tanggal 28 November 2023 s.d tgl 10 Februari 2024. 2. Melaksanakan Kampanye dengan Metode: - Pertemuan Terbatas; - Pertemuan Tatap Muka; - Penyebaran Bahan Kampanye Kepada Umum; - Pemasangan APK di tempat Umum; - Media Sosial; - Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring; - rapat umum; dan - debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon 3. Menyampaikan Pemberitahuan Tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya, dengan tembusan disampaikan kepada KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya dalam hal melaksanakan kampnye pertemuan terbatas dan Pertemuan Tatap Muka. 4. Pemasangan APK dilakukan pada lokasi/titik yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Papua Barat. 5. Melaksanakan kampanye melalui media masa cetak, media daring, media sosial, dan Lembaga Penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan untuk masyarakat hanya pada tanggal 21 Januari 2024 sampai dengan 10 Februari 2024. 6. Penggunaan media sosial kampanye paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi. 7. Materi Kampanye tidak boleh mempersoalkan dasar negara, membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yg lain, menghasut dan mengadu domba, mengganggu ketertiban, mengancam untuk melakukan kekerasan, merusak atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye, membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan, dan menjanjikan atau memberikan sesuatu uang atau materi lainnya. 8. Memastikan Penggunaan Fasilitas Pemerintah dan fasilitas pendidikan dalam pelaksanaan kampanye telah memperoleh izin dari pihak yang berwenang, tidak mengganggu fungsi atau peruntukannya, serta tidak melibatkan anak. 9. Tidak Mengikutsertakan pihak-pihak yang dilarang untuk terlibat sebagai tim atau pelaksana kampanye. Lebih lanjut Elias berharap dengan adanya langkah-langkah pencegahan ini, pelaksanaan masa kampanye bisa dilalui dengan baik, tanpa ada pelanggaran. Dan yang paling terpenting menurut Elias adalah masyarakat memiliki pengetahuan yang cukup terhadap visi, misi, dan program peserta pemilu yang nantinya akan dipilih pada tanggal 14 februari 2024 mendatang. Penulis : YONO Editor : Humas Bawaslu PB
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle