Komisi Informasi Provinsi Papua Barat Apresiasi Penyerahan Laporan Layanan Informasi Bawaslu Papua Barat
|
Manokwari-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Barat menerima kunjungan kerja Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua Barat di ruang media Center Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat. Kunjungan kerja tersebut disambut lansung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat, Agustinus Simson Naa didampingi oleh Pejabat Pengeloloa Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Barat. (Kamis, 21/04/2021)
Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat, Agustinus Simson Naa mengapresiasi dan menyambut baik kunjungan kerja ketua KI Provinsi Papua Barat tersebut. Melalui kunjungan kerja ini, kata dia, kami mendapatkan banyak masukan serta informasi berkaitan dengan upaya mendorong keterbukaan informasi publik di wilayah Provinsi Papua Barat.
“Selamat datang, terimakasih sudah melakukan kunjungan kerja di bawaslu Provinsi Papua Barat. Sebagai salah satu Badan Publik yang ada di Provinsi Papua Barat, kami sangat butuh sekali pendampingan-pendampingan dari KI Provinsi Papua Barat dalam mengelola data dan informasi publik, apalagi bagi kami sebagai pengawas pemilu†ungkap agus saat menyambut kedatangan ketua KI Provinsi Papua di ruang media center Bawaslu Papua Barat.
Selain itu, PPID Bawaslu Provinsi Papua Barat, Fredrik Abidondifu mengungkapkan bahwa Momentum kunjungan kerja ketua Komisi Informasi tersebut, menjadi kesempatan bagi Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk menyerahkan laporan Layanan Informasi Bawaslu Provinsi Papua Barat. Setiap Badan Publik, kata dia, memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan layanan informasi kepada Komisi Informasi publik. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kami sekaligus menyerahkan laporan layanan informasi publik kami.
Dalam kunjungan tersebut, ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Barat memberikan beberapa masukan serta informasi terkait perkembangan keterbukaan informasi publik di wilayah provinsi Papua Barat. Beliau menuturkan bahwa pelaksanaan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik oleh badan publik di wilayah Provinsi Papua Barat masih sangat kurang pelaksanaannya.
Salah satu contoh misalnya, kata dia, kewajiban untuk menyampaikan laporan Layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi sampai hari ini belum ada Badan Publik di Provinsi Papua Barat yang menyampaikan Laporan Layanan Informasinya kepada kami. Selain itu, masih ada beberapa Badan Publik yang terkesan enggan untuk membuka setiap informasi yang sifatnya publik kepada masyarakat.
Menurut beliau, laporan layanan informasi merupakan salah satu informasi yang wajib diketahui oleh masyarakat. Melalui laporan tersebut, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana kesadaran pemerintah, khususnya keberpihakan terhadap anggaran oleh pemerintah dalam memenuhi keterbukaan informasi publik di provinsi papua barat. Oleh karena itu, saya mengapresiasi betul adanya penyerahan laporan ini. Semoga ini bisa menjadi contoh bagi Badan Publik lain yang ada di Wilayah Provinsi Papua Barat untuk menyampaikan laporan.
Penulis  : Suryono Achmat Djiwa
Editor  : Humas Bawaslu PB