Jelang Vermin Perbaikan Ke-Satu Pencalonan DPD, Bawaslu PB Gelar Rakernis
|
Kota Sorong, Bawaslu Papua Barat- Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat melaksanakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan Verifikasi Administrasi (Vermin) Perbaikan Ke Satu bersama Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya. (Senin, 30/01/2023)
Rakernis yang dilaksanakan di Aula Gedung Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong ini dihadiri langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Nurlaila Muhammad dan Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Muh. Nazil Hilmie serta Ketua dan Anggota bersama staf bidang pencegahan di Bawaslu Kabupaten/kota se Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Dalam sambutannya, Nazil Hilmie menyampaikan bahwa pentingnya pelaksanaan Rakernis pengawasan vermin ini dilakukan untuk mencapai satu pemahaman terkait teknis pengawasan tahapan perbaikan ke-satu.
“dalam pelaksanaan pengawasan vermin perbaikan ini, kabupaten/kota harus memahami betul teknis pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi ke-satu yang di atur jelas dalam PKPU 10 tahun 2022 pada pasal 47 sampai pasal 62 serta penggunaan alat kerja pengawasan yang di atur dalam SE Bawaslu RI No.3 Tahun 2023†ujarnya.
Hal ini perlu dilakukan agar pelaksanaan pengawasan di Kabupaten/kota dapat berjalan maksimal dan tepat sasaran.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Nurlaila Muhammad dalam materinya juga menambahkan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan Vermin Perbaikan Ke-satu Bawaslu Kab./Kota harus selalu dilaporkan secara berkala kepada Bawaslu Provinsi.
“Bawaslu Kab./Kota harus selalu mengirimkan laporan pengawasan secara berkala kepada Bawaslu Provinsi†tegas wanita yang akrab disapa Cah Lily tersebut. (30/01/2023)
Lily juga menegaskan bahwa Bawaslu Kab./Kota harus memperhatikan dengan teliti terkait pemberian status TMS, BMS, dan MS pada dokumen syarat pendaftaran Bakal Calon yang diserahkan ke KPU pada tahapan Perbaikan ke-Satu.
Selain itu, menurut beliau Bawaslu Kab./Kota juga harus mengisi alat kerja sesuai dengan fakta dilapangan agar tidak terjadi perbedaan data yang dimiliki Bawaslu Provinsi dengan KPU Provinsi dan tidak merugikan hak dari bakal calon DPD.
“Bawaslu tidak hanya menegakkan keadilan Pemilu namun juga melindungi hak-hak bakal calon DPD dan peserta Pemilu, Bawaslu harus aktif dalam melakukan sosialisasi dan menerima laporan masyarakat†ucapnya.
Kontributor : Beny Ambarita
Editor     : Humas Bawaslu PB