Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Rapat Kerja Penyelesaian Sengketa Proses, Elias Idie : Kegiatan Tidak Harus Berteori dan Presentasi

Gelar Rapat Kerja Penyelesaian Sengketa Proses, Elias Idie : Kegiatan Tidak Harus Berteori dan Presentasi
Manokwari, Bawaslu Provinsi Papua Barat – Jelang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi dan Kab./Kota, Bawaslu Provinsi Papua Barat terus melakukan peningkatan kapasitas bagi anggotanya baik itu untuk di level Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Salah satunya adalah dengan mengadakan kegiatan Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Bagi Anggota Bawaslu se-Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya. Pada kegiatan tersebut, peserta diberi bimbingan langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya yaitu Nurlaila Muhammad dan Herdhi Funce Rumbewas serta Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Jusak Sindar. Setelah mendapatkan materi dari beberapa Narasumber, Para Peserta kemudian melakukan praktek penyusunan Putusan Penyelesaian sengketa proses pemilu. Pada praktek penyusunan putusan tersebut, setiap Bawaslu Kab./Kota diberikan satu contoh kasus permohonan penyelesaian sengketa untuk kemudian disusun putusan penyelesaian sengketa prosesnya. [caption id="attachment_2805" align="aligncenter" width="800"]Staf Bawaslu Provinsi Papua Barat Bersama Peserta Rakernis saat melakukan praktek penyusunana putusan penyelesaian sengketa proses pemilu. (kamis, 12/10/2023) Staf Bawaslu Provinsi Papua Barat Bersama Peserta Rakernis saat melakukan praktek penyusunana putusan penyelesaian sengketa proses pemilu. (kamis, 12/10/2023)[/caption] Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, Elias Idie mengatakan bahwa kegiatan yang bersifat praktek dan simulasi seperti ini jauh lebih baik daripada hanya kegiatan yang berupa teori saja. “Untuk mendorong atau menguatkan Bawaslu, itu paling tidak Bawaslu diberi kewenangan dari sisi penanganan pelanggaran tentunya harus kemudian maksimal dari sisi teknis dan substantif. Kemudian kami evaluasi bahwa banyak kekurangan kita yang harus kita perkuat. Dari sisi kegiatan itu tidak harus berteori tidak harus presentasi, namun kita harus simulasi, kita harus prektek dan seterusnya” ucap Elias saat menyampaikan sambuta pada penutupan kegiatan rapat kerja tersebut. (Kamis, 12/10/2023) Sebelumnya, Plt. Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Barat, Fredkrik Abidondifu selaku ketua pelaksana kegiatan mengatakan rapat kerja teknis ini dipandang perlu dilakukan karena dalam tahapan pemilu yang sedang berjalan saat ini terdapat potensi sengketa proses yang diajukan ke Bawaslu. “Pada tahapan Pemilu saat ini sudah memasuki tahapan pencalonan, yaitu pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) dimana dalam pelaksaan DCT ini terdapat potensi sengketa proses yang diajukan ke Bawaslu. Untuk itu  Bawaslu Provinsi Papua Barat perlu mengadakan sosialisasi penyelesaian sengketa proses pemilu kepada Bawaslu Kabupaten/Kota” ungkap Fredrik saat menyampaikan laporan Panitia Pelaksana pada acara Pembukaan kegiatan tersebut . Lebih lanjut Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Papua Barat, Norbertus saat membuka kegiatan rapat kerja tersebut mengatakan bahwa memasuki tahapan Pemilu yang semakin dekat tentu tugas Bawaslu sebagai Lembaga pengawas pemilu semakin tinggi. “Semakin dekat waktu pencoblosan itu, intensitas pengawasan kita juga semakin tinggi, (terkait) kerja-kerja pengawasan kita” terang Norbertus. [caption id="attachment_2806" align="alignnone" width="830"]suasana peserta ketika mengikuti acara pembukaan kegiatan. (Rabu, 11/10/2023) suasana peserta ketika mengikuti acara pembukaan kegiatan. (Rabu, 11/10/2023)[/caption] Penulis  : Awan Editor    : Yono
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle