Evaluasi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu & Pemilihan, Ini Catatan Perbaikan Bawaslu Papua Barat
|
Manokwari Bawaslu Papua Barat- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Barat melakukan evaluasi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 (Sabtu, 20/11/2021). Dalam evaluasi tersebut Bawaslu Provinsi Papua Barat memberikan beberapa catatan terkait penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang mesti dibenahi dalam rangka menghadapi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan pada tahun 2024 mendatang.
Beberapa catatan tersebut antara lain berkaitan dengan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM), Sarana dan Prasarana, serta regulasi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan. Minimnya pemahaman SDM serta keterbatasan jumlah SDM dalam menangani serta menyelesaikan sengketa pemilu maupun pemilihan masih manjadi hambatan bagi bawaslu di Kab./Kota dalam melakukan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
“Jumlah SDM kita sangat terbatas. Dengan kondisi geografis kita yang begitu luas serta akses antar wilayah yang begitu jauh, ditambah lagi kurangnya pemahaman dan pengetahuan SDM kita, ini tentu sulit bagi kita untuk melakukan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa secara maksimal†ungkap Bram Ramandey, Koordinator DIvisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Papua Barat.
Selain itu berkaitan dengan regulasi, Bram Ramandei mengungkapkan bahwa persoalan waktu penanganan pelanggaran juga menjadi masalah dalam proses penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pada pemilu dan pemilihan yang akan datang. Pasalnya antara Pemilu dan Pemilihan terjadi perbedaan jumlah hari masa penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, sementara pelaksanaan pemilu dan pemilihan memiliki irisan waktu pelaksanaan.
“perbedaan jumlah hari waktu penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, antara pemilu dan pemilihan ini berpotensi menimbulkan masalah. Range waktu pelaksanaan pilkada yang tidak begitu berjauhan tentu akan menimbulkan anggapan perbedaan perlakuan kepada masyarakat†ungkap bram lebih lanjut
Selain itu, dalam kegiatan tersebut koordinator divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Papua Barat juga mengungkapkan bahwa persoalan sarana dan prasarana juga masih menjadi catatan evaluasi yang dibenahi kedepannya.
“dalam rapat koordinasi Bawaslu Republik Indonesia yang dilakukan beberapa hari yang lalu, gagasan pelaksanaan sidang secara online menjadi salah satu topik yang menjadi wacana untuk diterapkan kedepannya. Ini tentu menjadi catatan penting bagi kita, mengingat masih adanya beberapa wilayah di Bawaslu Papua Barat yang masih terbatas akses jaringan internetnya†ungkap Agustinus Simson Naa saat menyampaikan catatan evaluasinya secara daring bersama Bawaslu Kab./kota di ruang media center Bawaslu Papua barat.
Sebagai informasi, kegiatan evaluasi ini juga dihadiri oleh Tim asistensi Bawaslu RI sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut.
Penulis  : Suryono Achmat Djiwa
Ecitor   : Humas Bawaslu PB
Penulis  : Suryono Achmat Djiwa
Ecitor   : Humas Bawaslu PB