Lompat ke isi utama

Berita

DKPP Periksa Anggota KPU Kab. Raja Ampat Di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat

DKPP Periksa Anggota KPU Kab. Raja Ampat Di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat
Manokwari-Bawaslu Papua Barat- Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat (selanjutnya disebut Bawaslu Pabar) kembali menjadi tempat digelarnya sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Sidang tersebut digelar atas dugaan Pelanggaran Kode Etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat (Muslim Saifuddin). Dugaan Pelanggaran Kode Etik tersebut diadukan oleh Soleman Jack Dimara yang memberikan kuasa kepada Benedictus Jombang dan kawan-kawan selaku advokat pada Kantor Hukum ABJ & Partners. Teradu Muslim Saifuddin diperiksa atas aduan pengadu yang menduga teradu tidak mempunyai integritas, tidak professional, dan tidak netral dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Raja Ampat Tahun 2020. Dalam aduannya pengadu juga mendalilkan bahwa Taeradu memberikan sejumlah uang kepada beberapa anggota Panitia Pemungutan Distrik (PPD) Kab. Raja Ampat untuk dibagikan kepada masyarakat yang memiliki hak pilih agar memilih Kolom Kosong/Kotak Kosong dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Raja Ampat Tahun 2020. “tanggal 15 Desember Tahun 2020 Pengadu mendapat informasi, bahwa teradu memberikan sejumlah uang yang diisi dalam kantong plastik kepada kurang lebih sebanyak 19 (sembilan belas) orang anggota PPD/PPK se-Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 5 Desember Tahun 2020” ujar Benedictus Jombang saat membacakan aduan di hadapan Majelis Pemeriksa DKPP (Senin, 05/04/2021). Lebih lanjut Pengadu menjelaskan bahwa informasi mengenai adanya pembagian uang tersebut dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari Saudara Abdul Hamid Soltif dan Saudara Lukas Daelom yang masing-masing merupakan Ketua PPD/PPK Waigeo Selatan dan ketua PPD/PPK Teluk Mayalibit bahwa mereka telah menerima sejumlah uang dari Teradu. “Bahwa atas pengakuan dari Sdr. Abdul Hamid Soltif yang merupakan Ketua PPD/PPK Waigeo Selatan tersebut di atas, dibuktikan dengan menandatangani Surat Pernyataan telah menerima uang dari Komisioner KPUD Kabupaten Raja Ampat atas nama Muslimin Saifuddin, dengan jumlah uang sebesar Rp. 15.500.000,- (lima belas juta lima ratus rupiah) pada tanggal 15 Desember 2020. Bahwa atas pengakuan dari Sdr. Lukas Daelom yang merupakan Ketua PPD/PPK Teluk Mayalibit tersebut di atas, dibuktikan dengan menandatangani Surat Pernyataan telah menerima uang dari Komisioner KPUD Kabupaten Raja Ampat atas nama Muslimin Saifuddin dengan jumlah uang sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) pada tanggal 15 Desember 2020” tuturnya lebih lanjut. Terhadap aduan yang diadukan kepadanya, teradu memberikan keterangan bahwa teradu sama sekali tidak membenarkan dalil pengadu yang menyatakan bahwa teradu telah memberikan sejumlah uang kepada 19 (Sembilan belas) orang anggota PPD/PPK Kab. Raja Ampat. “terkait dengan pemberian anggaran atau dana sebagaimana didalilkan oleh pengadu, sama sekali tidak benar yang mulia” ujar saifuddin saat memberikan keterangan di hadapan majelis (Senin, 05/04/2021). Teradu juga membantah bahwa teradu mengarahkan para ketua dan/atau anggota PPD/PPK untuk mengarahkan masyarakat memilih kolom kosong/kotak kosong pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Raja ampat. “bukan mengarahkan, tapi menyampaikan. bahwa dalam proses pembagian undangan pemungutan suara tidak ada menggunakan sistim perwakilan.” Jelasnya lebih lanjut. Dalam pemeriksaan tersebut, pengadu menghadirkan 2 orang saksi untuk mendukung dalil-dalinya. Kedua saksi yang dihadirkan oleh pengadu adalah Saksi Pengadu Abdul Hamid Soltif dan Lukas Daelom. Sidang pemeriksaan yang dilaksanakan di ruang Media Center Bawaslu Pabar tersebut berlansung selama dua jam, dimulai pada pukul 13.00 WIT dan berakhir pada pukul 15.00 WIT. Penulis  : Suryono Editor    : Humas Bawaslu PB
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle