Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Papua Barat Lakukan Verifikasi Faktual Dokumen Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Bawaslu Papua Barat Lakukan Verifikasi Faktual Dokumen Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Manokwari, Bawaslu Provinsi Papua Barat–Bawaslu Provinsi Papua Barat melaksanakan verifikasi faktual terhadap dokumen keabsahan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani. Kegiatan verifikasi ini dilakukan di tiga lokasi berbeda, sebagai bagian dari tahapan penting untuk memastikan seluruh persyaratan yang diajukan sesuai dengan peraturan. Verifikasi faktual pertama dilaksanakan di Makassar, di mana Bawaslu memeriksa dokumen surat keterangan tidak sedang pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar. Selain itu, tim verifikasi juga mengecek keabsahan ijazah S2 Mohammad Lakotani di Universitas Hasanuddin (Unhas). Proses ini dilakukan guna memastikan bahwa semua dokumen yang dilampirkan benar-benar sah. Selanjutnya, Bawaslu melaksanakan verifikasi di Jakarta. Fokus dari verifikasi ini adalah mengecek ijazah S1 Dominggus Mandacan yang diperoleh dari Institut Ilmu Pemerintahan (IIP). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa dokumen akademis yang disertakan oleh bakal calon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [caption id="attachment_3678" align="alignnone" width="2560"] Proses verfak dokumen keabsahan Ijazah S1 Calon Gubernur Papua Barat di Institut Ilmu Pemerintahan (IIP), Jakarta.[/caption] Tahap terakhir verifikasi faktual dilakukan di Jayapura. Di lokasi ini, Bawaslu melakukan pengecekan terhadap ijazah S1 Mohammad Lakotani serta ijazah S2 Dominggus Mandacan di Universitas Cenderawasih (Uncen). Proses ini memastikan bahwa kedua bakal calon memiliki ijazah yang valid dan sesuai dengan data yang diajukan. Ketua Bawaslu Papua Barat, Elias Idie, menjelaskan bahwa verifikasi faktual ini adalah bagian dari komitmen Bawaslu untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan Pemilihan Serentak 2024. “Setiap dokumen yang dilampirkan bakal calon harus melalui verifikasi yang ketat agar proses pemilihan berjalan dengan adil,” tegas Elias. Verifikasi faktual ini juga merupakan tindak lanjut dari pendaftaran yang dilakukan bakal pasangan calon melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Bawaslu ingin memastikan bahwa semua dokumen yang diunggah ke dalam sistem tersebut sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, Elias menekankan bahwa verifikasi faktual ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk lembaga pendidikan dan peradilan, untuk memastikan keabsahan setiap dokumen. Kerja sama dengan berbagai instansi ini menjadi kunci dalam menjaga kredibilitas tahapan pemilihan. [caption id="attachment_3677" align="alignnone" width="2560"] Proses verfak dokumen keabsahan keterangan tidak sedang pailit Calon Wakil Gubernur Papua Barat di Pengadilan Negeri, Makassar.[/caption] Proses verifikasi di tiga lokasi ini akan berlanjut hingga semua dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Bawaslu Papua Barat berkomitmen untuk menyelesaikan tahapan ini dengan cermat dan teliti agar tidak ada kesalahan dalam proses pencalonan. Dengan selesainya tahapan verifikasi faktual ini, diharapkan pasangan calon yang maju dalam Pemilihan Serentak 2024 telah memenuhi seluruh persyaratan yang diatur oleh undang-undang, sehingga pemilihan dapat berlangsung dengan transparan dan adil. Penulis    : Awan Editor     : Humas Bawaslu PB
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle