Bawaslu Papua Barat Beri Penguatan Terkait Aturan Kampanye Kepada Pengurus Partai dan Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan
|
Manokwari, Bawaslu Papua Barat- Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat, Nurlaila Muhammad, ingatkan beberapa aturan selama masa kampanye kepada partai politik peserta pemilu dan seluruh jajaran pengawas pemilu tingkat Distrik se-Kabupaten Manokwari. Hal tersebut diungkapkannya saat menyampaikan materi pengawasan Kampanye pada kegiatan pengelolaan data penanganan pelanggaran kampanye pemilu tahun 2024 yg digelar oleh Bawaslu Kab. Manokwari, di salah satu hotel yang ada di Kab. Manokwari. (Jum’at, 01/12/2023)
Menurut Lily, (sapaan akrab Nurlaila Muhammad), Kita yang hidup di negara hukum ini, penting kiranya untuk mengetahui aturan-aturan yang ada, terutama terkait dengan pelaksanaan kampanye.
“Karena semua tatanan kehidupan negara ini didasarkan atas aturan, Maka dalam kaitannya dengan pemilu, penting untuk kita mengetahui aturan selama masa kampanye ini†ungkap Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Papua Barat tersebut.
Salah satu hal yang ditekankan pada kesempatan tersebut adalah terkait penggunaan Tempat Pendidikan dan Fasilitas Pemerintah dalam kampanye.
Pada pemilu sebelumnya, penggunaan tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tidak diperbolehkan, namun pada pemilu saat ini diperbolehkan.
Meski demikian, penggunaan tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut tetap berlaku syarat dan ketentuan dalam penggunaannya.
“Kalau pemilu sebelumnya tidak boleh, sekarang boleh, tapi syarat & Ketentuan berlaku. S & K Berlaku. Apa Syaratnya? Izin.†Tegas Lily (sapaan akrab Nurlaila Muhammad) kepada peserta.
Penggunaan Tempat Pendidikan dan fasilitas pemerintah harus mendapatkan izin dari penanggunjawab dari tempat tersebut, dan izinnya harus diteruskan ke Kementerian yang bersangkutan. Yang lebih penting lagi adalah penggunaan tempat tersebut tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar dalam pelaksanaan kampanye tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang dalam kampanye. Misalkan Aparatur Sipil Negara, Pejabat Negara, dan Aparat Kampung.
“Ingat, jika ada pihak-pihak yang dilarang dilibatkan dalam kampanye, itu ada ancaman pidananya. Pidana penjara dan Denda†tegas lily.
Lily juga meminta kepada para peserta agar tidak segan-segan untuk melaporkan adanya pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye. Kemudian kepada Panwas Distrik agar merespon dengan cepat setiap laporan yang disampaikan oleh peserta pemilu.
“Harus ada kesepahaman yang sama antara peserta pemilu dengan penyelenggara Pemilu. Kalau ada pelanggaran, laporkan. Panwas jangan biarkan, harus respon cepat.†Tegas Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Papua Barat tersebut.
Penulis : Yono
Editor  : Humas Bawaslu PB