Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Fakfak Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Distrik Kokas

Bawaslu Fakfak Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Distrik Kokas
Fakfak – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Fakfak menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas oleh Kepala Distrik Kokas dalam acara launching persiapan pemekaran Kampung Mesina, Distrik Kokas, pada Kamis (19/09/2024). Laporan tersebut diterima oleh Ryan Army Manurung, staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Fakfak, yang bertugas melakukan verifikasi dokumen sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan dalam Pemilihan Serentak 2024. Pelapor tiba di Kantor Bawaslu Fakfak sekitar pukul 15.27 WIT, membawa bukti-bukti pendukung terkait dugaan pelanggaran tersebut. "Kami melapor sebagai masyarakat dan berharap Bawaslu Fakfak dapat bertindak cepat. Ini penting untuk menjaga netralitas ASN agar menjadi peringatan keras bagi yang lainnya," ujar pelapor. Dugaan pelanggaran ini bermula dari keterlibatan Kepala Distrik Kokas dalam sebuah acara publik yang dinilai menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon tertentu. Bukti yang dilampirkan pelapor tengah diperiksa oleh Bawaslu Fakfak. Saat ini, Bawaslu Fakfak sedang melakukan verifikasi guna memastikan laporan memenuhi syarat formil dan materil untuk diregistrasi. “Pada prinsipnya kami, Bawaslu Fakfak menerima dan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran tersebut namun terlebih dahulu kami akan memeriksa ,mengkaji dan melakukan investigasi di Distrik Kokas sebagai informasi dan fakta-fakta yang terjadi di lapangan saya berharap proses ini berjalan tanpa mengesampingkan aturan yang diatur dalam peraturan Bawaslu maupun juknis,” kata Anggota Bawaslu Fakfak, Siofanus Irfam Kareth. Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Fakfak telah mengeluarkan imbauan kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak terkait netralitas ASN dalam tahapan Pilkada 2024. "Imbauan ini bukan pertama kali kami sampaikan, namun sudah berulang kali," tambahnya. Sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN mencakup hukuman disiplin, mulai dari pemotongan tunjangan kinerja hingga 25% selama enam hingga dua belas bulan, penurunan jabatan, hingga pemberhentian tidak hormat, sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pelanggaran kode etik juga dapat berujung pada sanksi moral, baik secara tertutup maupun terbuka, berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Bawaslu Fakfak berharap tidak ada lagi keterlibatan ASN dalam politik praktis yang dapat berujung pada konsekuensi hukum di masa mendatang.   Penulis  : Jitro
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle