Bahas Draft Perbawaslu Kehumasan, Agustinus Simson Naa: Pengembangan SDM Pengelola Kehumasan Perlu Diatur
|
Pontianak, Bawaslu Papua Barat- Sejak dibentuknya Bawaslu hingga saat ini, belum ada satupun peraturan bawaslu yang mengatur tentang Pengelolaan Kehumasan.
Selama ini pengelolaan kehumasan bawaslu hanya berdasarkan Surat Edaran, dan Surat Keputusan saja.
Hal tersebut disampaikan oleh koordinator sub bagian kehumasan Bawaslu RI, Ahmad Ali Imron dalam rapat evaluasi kehumasan Bawaslu saat membahas rancangan Perbawaslu Tata Kelola Kehumasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab./Kota dan Panwaslu Kecamatan di Hotel Golden Tulip, Pontianak, Kalimantan Barat. (Senin, 30/01/2023)
“Rancangan Perbawaslu yang saat ini dibahas, nantinya akan menjadi dasar hukum bagi kita dalam menyusun program dan kegiatan kehumasan†ungkap pria yang akrab disapa cah ali tersebut saat memaparkan draft rancangan perbwasalu tata kelola kehumasan Bawaslu. (Senin, 30/01/2023)
[caption id="attachment_2404" align="aligncenter" width="2157"]
Koordinator Sub Bagian Humas Bawaslu RI, Ahmad Ali Imron (Baju Kotak-Kotak) saat memaparkan Draft Rancangan Perbawaslu Tata Kelola Kehumasan di hadapan Anggota Bawaslu Divisi Humas Bawaslu Provinsi Seluruh Indonesia. (Senin, 30/01/2023)[/caption]
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Kordiv P2H) Bawaslu Papua Barat, Agustinus Simson Naa meminta agar dalam Perbawaslu Tata Kelola Kehumasan Bawaslu yang akan dibentuk nantinya diatur mengenai pengembangan Sumber Daya Manusia Pengelola Kehumasan.
Menurutnya, dalam draft rancangan Perbawaslu yang ada saat ini hanya mengatur standar SDM pengelola kehumasan saja, namun tidak mengatur mengenai pengembangan Sumber Daya Manusia Pengelola Kehumasan.
“Kalau kita cermati, dalam draft perbawaslu ini hanya mengatur tentang standar SDM Pengelola Kehumasan saja, namun bagaimana untuk mendapatkan SDM yang sesuai standar, itu tidak diatur†ungkap Agustinus saat pembahasan draft perbawaslu Tata Kelola Kehumasan Bawaslu di Hotel Golden Tulip Kalimantan Barat. (Senin, 30/01/2023)
Menurut saya, Kata Agustinus, dalam draft perbawaslu ini harus diatur tentang pengembangan SDM Pengelola Kehumasan. Hal ini agar bisa menjadi Dasar Bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab./Kota dalam menyusun Program Kegiatan Pengembangan Kapasitas Pengelola Kehumasan.
Selain itu, Agustinus Simson Naa juga menekankan agar penganggaran dukungan sarana dan prasarana pengelolaan kehumasan lebih ditingkatkan lagi.
“Kalau bisa kedepan usulan anggaran pengelolaan kehumasan itu harus dikawal baik-baik. Kita dari Bawaslu Provinsi dan Kab./Kota sudah mengusulkan anggaran sarana dan prasarana, sampai di Bawaslu RI itu selalu dicoret†tegas Agustinus Simson Naa kepada Koordinator Sub Bagian Humas Bawaslu RI.
Penulis : Suryono Achmat Djiwa Editor  : Humas Bawaslu PB