Antisipasi Aduan ke DKPP, Nazil Hilmie ajak Komisioner Bawaslu Kab./Kota se-Provinsi Papua Barat Efektifkan Layanan Informasi
|
Manokwari- Nazil HIlmie, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Papua Barat menyatakan bahwa ketidak seriusan Komisioner Bawaslu Kab./Kota dalam mengelola data dan informasi publik berpotensi untuk diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Bimbingan Teknis (bimtek) Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pengelolaan Data dan Informasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi papua Barat pada tanggal 27-28 Mei 2021.
Transparan Dan Akuntabel, Ibnu Mas’ud: Segala Sesuatu Yang Kita Lakukan Harus Dapat Dipertanggungjawabkan
“Semua informasi yang berkaitan dengan kgiatan-kegiatan kita di bawaslu, wajib dipublikasikan kepada masyarakat, dan itu tugas-tugas kita sebagai komisioner. Kalau kita tidak lakukan, maka orang bisa saja melaporkan kita ke DKPP, karena kita tidak professional mengelola data dan informasiâ€. Ujar pria kelahiran sorong tersebut di ruang media center sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat (27/05/2021).
Hal senada juga disampaikan oleh Abraham Ramandey (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa), selaku Pelaksana Harian (Plh.) Ketua Bawaslu provinsi Papua Barat saat membuka secara resmi kegiatan bimtek tersebut. Beliau menyatakan bahwa tak jarang laporan yang masuk ke DKPP adalah berkaitan dengan pelayanan informasi.
“Kalau kita mengikuti perkembangan sidang-sidang di DKPP, karena keterbukaan informasi tidak begitu jelas, banyak teman-teman di bawaslu maupun KPU Kab./Kota di sidang oleh DKPP karena persoalan itu†ujar Abraham Ramandey saat membuka kegiatan. (27/05/2021).
Bawaslu Provinsi Papua Barat Selenggarakan Kegiatan Bimtek Peningkatan Kapsitas SDM Pengelolaan Data Dan Informasi
Sebagaimana diketahui bahwa Salah satu kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang diatur oleh undang-undang adalah memberikan layanan informasi yang efektif dan efisien kepada masyarakat. Setiap informasi publik yang berada di bawah penguasan Bawaslu harus mampu diakses oleh masyarakat.
Dalam kegiatan bimtek tersebut, Nazil juga mengharapkan kepada seluruh peserta khususnya Komisioner Bawaslu Kab./Kota untuk aktif mempublikasikan semua kegiatan mereka yang berkaitan dengan kelembagaan mereka di media-media sosial, terutama melalui website dan media sosial masing-masing Bawaslu Kab./Kota. Menurut pria kelahiran sorong tersebut, hal ini sangat penting karena berkaitan dengan keberlanjutan kedudukan mereka sebagai komisioner di Bawaslu Kab./Kota, Provinsi Papua Barat.
“Kita punya masa jabatan kalau untuk Bawaslu Kab./Kota ini akan habis tanggal 15 Agustus 2023. Enam bulan sebelum selesai masa jabatan, itu sudah mulai dilakukan seleksi kembali. Salah satu pertimbangan yang dilihat adalah kalian punya jejak digital. Kemudian track record kalian, apakah kalian pernah dilaporkan ke DKPP atau tidak†ujar Nazil lebih lanjut saat memberikan arahan kepada seluruh peserta bimtek. (27/05/2021).
Penulis : Suryono
Editor  : Humas Bawaslu PB